Ijazah Jokowi
Akhir Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu: Berujung Deadlock, Jokowi Siap Bertarung di Persidangan
Mediasi terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali berujung deadlock di PN Solo pada hari ini. Kedua pihak pun siap bersidang.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tahapan mediasi terkait perkara dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang digelar pada Rabu (14/5/2025) hari ini, berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, setelah digelarnya mediasi.
Dengan tak adanya kesepakatan damai tersebut, dirinya menegaskan pihaknya siap bertarung dengan pihak penggugat untuk bertarung dalam persidangan.
"Untuk mediasi hari ini khususnya penggugat melalui kuasa hukumnya dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock. Atau tidak terjadi suatu kesepakatan untuk damai," kata Irpan, Rabu, dikutip dari Tribun Solo.
Irpan mengatakan, jika memang akan digelar mediasi kembali, maka dirinya menegaskan pihaknya tidak akan menghadirinya kembali.
Dia ingin agar pihaknya dan penggugat langsung bertarung di persidangan dengan mendengarkan pokok perkara.
Namun, Irpan mengaku siapmenghadiri mediasi kembali hanya untuk kliennya saja yaitu Jokowi.
Dia mengungkapkan tidak ada paksaan dari tergugat lainnya jika ingin masih digelar mediasi.
"Tapi untuk kepentingan tergugat 1 oleh karena kami tidak pernah mau memenuhi kami memberikan kesempatan keleluasaan di dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara penggugat mampu membuktikan yang menduga bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," kata Irpan.
Baca juga: Michael Sinaga Bantah Mangkir Diperiksa Polisi soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kini, Irpan mengungkapkan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari hakim setelah kesepakatan damai lewat mediasi tidak terealisasi.
"Tergugat 1 menunggu pemberitahuan sidang oleh majelis hakim pemeriksa perkara. Dengan sendirinya kedua belah pihak. Tergugat 1 tidak memenuhi dengan sendirinya deadlock," tuturnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengaku siap untuk lanjut ke persidangan setelah mediasi berujung deadlock.
Dia mengeklaim sudah memiliki bukti untuk membuktikan ijazah Jokowi memang palsu.
"Kalau untuk lanjut ke persidangan kami dalam rangka menghormati hukum yang ada di Indonesia. Dalam mediasi usulan dari mediator kami hormati semuanya."
"Kami warga negara yang paham dan punya etika. Otomatis kami siap. Kami ini kan penggugat. Kami juga akan membuktikan dalil-dalil akan kami gelar di persidangan. Dalil-dalil dalam posita maupun petitum dalam gugatan kami," ujar Andhika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.