Selasa, 7 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Pelapor Roy Suryo Cs soal Tudingan Ijazah Palsu Diperiksa Polisi, Bawa Bukti Dugaan Penghasutan

Tim Advocate Public Defender membawa 16 bukti beserta 9 video yang akan diserahkan ke penyidik atas laporan yang mereka buat.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu selaku pelapor Roy Suryo cs soal laporan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) diperiksa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/2025). Ada sejumlah bukti yang akan diserahkan ke polisi terkait dugaan penghasutan yang diduga dilakukan Roy Suryo cs. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu selaku pelapor Roy Suryo cs soal laporan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

"Jadi, kami datang, advokat, public defender datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo CS. Kemudian, hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti ya, nanti itu, nanti setelah pemeriksaan baru kita bicara lagi apa aja, seperti apa," kata tim Advocate Public Defender, Ade Darmawan kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Soroti Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim Polri, Ikrar Nusa Bhakti: Harus Cek Kimiawi Kertasnya

Dalam hal ini, tim Advocate Public Defender membawa 16 bukti beserta 9 video yang akan diserahkan ke penyidik atas laporan yang mereka buat.

"Artinya, ini perilaku-perilaku yang tidak biasa nih, di masyarakat kita. Bahwa pencemaran, hujatan, dan yang paling penting ini ada unsur yang mengunggap data pribadi orang," ucapnya.

Baca juga: Dulu Dikenal Galak oleh Jokowi, Kini Dosen UGM Kasmudjo Ikut Digugat Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Sementara itu, tim lain bernama Lechumanan menilai apa yang disampaikan Roy Suryo cs masuk dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Di mana, dalam pasal tersebut laporan yang dibuat berdasarkan delik murni. Hal ini berbeda dengan laporan yang dibuat Jokowi secara langsung yang masuk delik aduan.

"Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya. Itu intinya," tuturnya.

Menurutnya, apa yang dibuat Roy Suryo cs membuat dampak yang besar yang bisa membuat masyarakat menjadi ragu dengan keaslian ijazah tersebut.

"Dampaknya adalah hari ini saya menjadi ragu sebagai warga negara Republik Indonesia terhadap keaslian ijazah Jokowi. Hari ini saya menjadi ragu," ungkapnya.
 
"Kawan-kawan yang berdiri disini, teman-teman advokat public defender merasa ragu. Tapi kami yakin betul 90 persen proses yang terjadi di laporan TPUA di Mabes Polri, dan kami yakin betul bahwa ijazahnya itu asli," sambungnya.

Dalam hal ini, tim Advocate Public Defender sendiri mengatakan terus berkomunikasi dengan kubu Jokowi atas laporannya tersebut.

Bahkan, mereka berencana ke Solo, Jawa Tengah untuk menemui Jokowi atas laporan yang mereka buat.

Untuk informasi, Roy Suryo cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Pertama, laporan itu datang dari Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar," kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved