Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejagung Respons Putusan MA Tolak PK Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS: Perkuat Putusan Kasasi
Kejagung merespons keputusan MA menolak peninjauan kembali (PK) Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal itu dilakukan atas dasar perbuatan yang telah dilakukan mantan Menkominfo itu.
“Perbaikan sekedar barang bukti berupa satu mobil Land Rover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tutur hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Johnny Plate dihukum 15 tahun penjara. Hukuman tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024.
PT DKI Jakarta menguatkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim H. Mulyanto dengan hakim Anthon R. Saragih dan hakim Brhotma Maya Marbun sebagai anggota.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh eks Menkominfo itu. Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.
Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara. Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.