Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejagung Respons Putusan MA Tolak PK Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS: Perkuat Putusan Kasasi
Kejagung merespons keputusan MA menolak peninjauan kembali (PK) Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa sejatinya putusan PK itu tidak terlalu berpengaruh terhadap status hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut.
Pasalnya menurut Harli status hukum Johnny telah berkekuatan hukum tetap sejak MA menolak kasasi yang bersangkutan beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya dengan putusan kasasi kemarin kan yang bersangkutan sudah dieksekusi kan. Tapi dengan putusan PK ini tentu sebenarnya gak berpengaruh, tapi kita anggap menguatkan lah, karena putusan yang berlaku putusan kasasi," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
Meski tak begitu berpengaruh, Harli menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi putusan MA tersebut.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Menara BTS
Sebab dengan ditolaknya PK itu, hal tersebut otomatis memperkuat putusan kasasi yang sebelumnya juga telah diputus oleh MA.
"Ya kita menghormati tapi inkrahnya itu di kasasi. Bahwa dengan putusan PK ini sebenarnya jadi menguatkan putusan kasasi itu juga kan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate atas kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca juga: Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara
Adapun PK Johnny itu telah diputus pada Jum'at (9/5/2025) oleh Surya Jaya selaku Ketua Majelis Hakim dan Agustinus Purnomo selaku anggota majelis satu serta Sutarjo selaku anggota majelis dua.
"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (13/5/2025).
Alhasil dengan ditolaknya PK tersebut, mantan politikus Partai NasDem itu tetap dihukum selama 15 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terkait hal ini sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate alias Johnny G Plate dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Putusan kasasi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
“Tolak kasasi terdakwa dan JPU,” demikian bunyi amar yang diputus, pada Selasa (9/7/2024) dikutip dari situs resmi MA.
Tak hanya itu, melalui putusan kasasi a quo, majelis hakim memerintahkan agar satu unit mobil milik Johnny G Plate dirampas untuk negara.
Hal itu dilakukan atas dasar perbuatan yang telah dilakukan mantan Menkominfo itu.
“Perbaikan sekedar barang bukti berupa satu mobil Land Rover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tutur hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Johnny Plate dihukum 15 tahun penjara. Hukuman tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024.
PT DKI Jakarta menguatkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim H. Mulyanto dengan hakim Anthon R. Saragih dan hakim Brhotma Maya Marbun sebagai anggota.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh eks Menkominfo itu. Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.
Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara. Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.