Sabtu, 4 Oktober 2025

Gaji ke-13 2025 untuk PPPK Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Pemerintah akan segera menyalurkan gaji ke-13 bagi PPPK pada tahun 2025. Simak info lengkapnya, lengkap dengan jadwal dan besarannya.

Penulis: Sri Juliati
Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Rabu (7/5/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Pemerintah akan segera menyalurkan gaji ke-13 bagi PPPK pada tahun 2025. Simak info lengkapnya, lengkap dengan jadwal dan besarannya. 

Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah: 

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK

Besaran Gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada masa kerja.

Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:

  • Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500
  • Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900
  • Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800
  • Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600
  • Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved