Fakta Pengerahan Prajurit di Kejaksaan, Ditentang Masyarakat Sipil, Mabes TNI Beri Penjelasan
TNI diketahui bakal mengerahkan prajurit untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditentang masyarakat sipil.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) diketahui bakal mengerahkan prajurit untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Pengamanan dilakukan mulai dari kejaksaan tinggi (Kejati) hingga kejaksaan negeri (Kejari).
Tugas itu tertuang dalam telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025 yang berisi perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Ditentang Masyarakat Sipil
Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bahkan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mencabut surat telegram tersebut.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, hal itu melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang, serta mengancam independensi penegakan hukum di Indonesia.
"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," kata Usman dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," tegas Usman.
Menurut Usman, pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI.
Baca juga: Edi Hasibuan Minta Panglima TNI Kaji Ulang Telegram Soal Pengerahan Prajurit Untuk Amankan Kejaksaan
Penjelasan TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan surat telegram soal pengerahan prajurit merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
Menurutnya, perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Adapun Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi:
- Pendidikan dan pelatihan;
- Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
- Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
- Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
- Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
- Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Kristomei, Minggu (11/5/2025).
Kejagung: Bentuk Kerja Sama
Pengerahan prajurit TNI ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.