Rabu, 1 Oktober 2025

BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online di JMO

Pelajari cara mudah klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

bpjsketenagakerjaan.go.id
KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN - Tutorial cara klaim BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO diunduh Minggu (11/5/2025). Pelajari cara mudah klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengajukan klaim secara online.

Proses ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah akses layanan bagi para pekerja yang membutuhkan.

Siapa yang Bisa Mengajukan Klaim?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mengajukan klaim adalah pekerja yang mengalami risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggal dunia.

Mereka harus terdaftar sebagai peserta aktif dan telah memenuhi syarat kepesertaan.

Apa Saja Jenis Klaim yang Dapat Diajukan?

Ada beberapa jenis klaim yang dapat diajukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

1. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

3. Klaim Jaminan Kematian (JKM)

Di Mana dan Kapan Klaim Dapat Diajukan?

Klaim dapat diajukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Proses ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, asalkan peserta memiliki akses internet.

Bagaimana Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online?

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Baca juga: BGN Sebut Pekerja Program Makan Bergizi Gratis Bakal Dilindungi BPJS Tanpa Potong Gaji

1. Kunjungi Website Resmi: Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Login Akun: Jika sudah memiliki akun, login menggunakan username dan password. Jika belum, peserta harus mendaftar terlebih dahulu.

3. Pilih Menu Klaim: Setelah login, pilih menu klaim yang sesuai dengan jenis klaim yang akan diajukan.

4. Isi Formulir Klaim: Lengkapi formulir klaim dengan data yang diperlukan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved