Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Penyebab Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Belum Capai Kesepakatan, Ada Faktor Penghambat

Mediator dan pihak penggugat menyatakan kekecewaan mereka atas absennya Jokowi dalam mediasi gugatan ijazah, belum mencapai kesepakatan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Bobby Wiratama
Tribun Solo/Ahmad Syarifudin
MEDIASI IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025). Mediator dan pihak penggugat menyatakan kekecewaan mereka atas absennya Jokowi dalam mediasi gugatan ijazah. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses mediasi sidang kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), belum mencapai kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.

Sidang mediasi kedua gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025).

Adapun sidang mediasi pertama digelar pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Ketika itu, pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq menuntut agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

Namun, tuntutan ini ditolak oleh pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukum YB Irpan, dengan alasan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing yang jelas.

Dilansir TribunSolo.com, pada sidang mediasi kedua dengan metode kaukus, mediator bertemu secara terpisah dengan masing-masing pihak.

Saat itu, proses mediasi kembali tidak membuahkan hasil.

Mediator mediasi di PN Solo, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H M.H, membenarkan proses tersebut belum membuahkan hasil lantaran faktor-faktor di atas.

Meski demikian, kata Adi, mediasi tersebut tidak bisa langsung disebut buntu atau deadlock.

“Tahapan pertama pembacaan resume perkara dan usulan perdamaian. Ini tentunya ada pertentangan."

"Ketika kedua pihak pertama kali ketemu, tentu sulit untuk mencapai kata sepakat. Namun hal ini sering dimaknai sebagai deadlock,” ungkapnya dalam program Podcast Tribun Solo, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Tunjukkan Ijazah ke Publik Tak Selesaikan Masalah, Pengacara Jokowi: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Ketidakhadiran Jokowi Dianggap Penghambat Mediasi

Sementara itu, mediator dan pihak penggugat menyatakan kekecewaan mereka atas absennya Jokowi.

Adi Sulistiyono menyampaikan telah mengundang Jokowi untuk hadir secara langsung dalam mediasi tersebut.

Namun, Jokowi kembali tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Padahal, menurut Adi, kehadiran kuasa hukum saja tidak cukup untuk mencapai kata sepakat dalam proses mediasi. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan