Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kubu Hasto Cecar AKBP Rossa Soal Keterlibatan Eks Pimpinan KPK di Kasus Masiku: Kenapa Tak Diperiksa

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan langkah penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti tak memeriksa mantan Pimpinan KPK

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti setelah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan langkah penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang tidak memeriksa mantan Pimpinan KPK yang disebut turut terlibat kasus Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Maqdir Ismail saat mencecar Rossa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Awalnya Maqdir mengaku tertarik dengan pernyataan Rossa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 15 saat proses penyidikan.

Dalam BAP tersebut Rossa kata Maqdir sempat menyebutkan bahwa terdapat peran dari lima mantan Pimpinan KPK yang diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sehingga menggagalkan Hasto jadi tersangka.

Meski dalam BAP nya menuding eks Pimpinan KPK turut terlibat, Maqdir mengaku heran kenapa Rossa tidak memeriksa atasannya tersebut.

Baca juga: Cerita Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Gagal Tangkap Hasto dan Masiku karena Dihalangi saat di PTIK

"Saudara ada beberapa hal yang misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu dalam jawaban nomor 15, perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pernah diperiksa gak mereka?," kata Maqdir.

Menanggapi hal ini, Rossa pun menyebut bahwa dirinya selaku penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman pada saat proses ekspose perkara tersebut.

Dalam ekspose itu Rossa menyebut bahwa terdapat fakta para pimpinan KPK tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka.

Baca juga: Cerita Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Gagal Tangkap Hasto dan Masiku karena Dihalangi saat di PTIK

"Pada saat kami ekspose, kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," kata Rossa Purbo.

"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui pendapat saudara mereka merintangi penyidikan?," tanya Maqdir.

"Jadi fakta-fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat...," ujar Rossa yang kemudian dipotong oleh Maqdir.

Maqdir yang kemudian memotong pernyataan Rossa, mempertanyakan kenapa penyidik KPK itu tidak turut memeriksa pimpinan KPK tersebut jika terbukti terlibat.

Bahkan Maqdir saat itu juga merasa heran bahwa Rossa selaku penyidik baru mulai melakukan penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto di tahun 2025 sementara kasus tersebut sudah terjadi pada 2020 silam.

"Bahkan pimpinan-pimpinan KPK pada saat itu masih ada disitu, makannya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada disitu mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau saudara laporkan untuk sebagai tersangka perintangan penyidikan?" cecar Maqdir lagi.

Rossa pun menerangkan, bahwasanya dirinya kembali tergabung dalam satgas berdasarkan surat perintah penyidikan tambahan tahun 2023.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved