Kata Tito Karnavian soal Tugas Satgas Anti Premanisme, Pemerintah dan Polisi Ikut Turun Tangan
Tito Karnavian mengatakan, Satgas Anti Premanisme juga dibentuk untuk menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, pihak kepolisian ikut tangani ini
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM -Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan tugas dan target satuan tugas atau Satgas Anti Premanisme.
Tito Karnavian mengatakan, Satgas Anti Premanisme ini dibentuk untuk memberantas aksi premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu iklim investasi.
Selain itu, Satgas Anti Premanisme juga dibentuk untuk menegakkan aturan-aturan yang sudah ada.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian saat berada di Istana, Jakarta, Kamis (8/5/2025) dilansir Kompas Tv.
"(Tugas dan target Satgas anti-premanisme) antara lain menegakkan aturan-aturan yang sudah ada," ungkap Tito Karnavian kepada awak media.
Tito Karnavian menjelaskan ada aturan berbeda dalam pemberian sanksi bagi ormas terdaftar maupun tidak terdaftar.
"Sebetulnya aturan-aturan mengenai ormas itu kan ada yang berbadan hukum dan terdaftar, ada yang tidak terdaftar."
"Kalau (ormas) yang berbadan hukum dan terdaftar jika ada pelanggaran itu yang proses (sanksi administratif) Kementerian Hukum, karena yang memberikan izin adalah Kementerian Hukum, kalau ormas yang tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri maka yang akan memberikan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah Kementerian Dalam Negeri," jelas Tito Karnavian.
Namun, jika ormas tersebut melakukan pelanggaran pidana, maka yang menanganinya yakni aparat penegak hukum.
"Kalau sanksinya pelanggaran pidana otomatis yang menangani dari penegak hukum, Kepolisian."
"Jadi satgas ini adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa dan berbuat apa," ujar Tito Karnavian.
Baca juga: Fenomena Premanisme Marak, Catat Nomor Layanan Polda Metro Jaya Berikut
19 Kementerian Terlibat
Menko Polkam Budi Gunawan menjelaskan ada 19 unsur kementerian/ lembaga yang turut terlibat dalam pembentukan Satgas Anti Premanisme.
Mereka di antaranya Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri.
Lalu, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Perdagangan.
Selain itu juga Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.