Senin, 29 September 2025

Fenomena Premanisme Marak, Catat Nomor Layanan Polda Metro Jaya Berikut

Polda Metro Jaya serukan laporkan pungli dan premanisme ke nomor 110. Polisi siap tindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KABID HUMAS POLDA METRO JAYA - Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan premanisme melalui nomor 110 agar segera ditindaklanjuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fenomena pungutan liar, pemalakan, intimidasi, dan aksi premanisme semakin meresahkan masyarakat. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa warga yang mengalami tindakan tersebut dapat melaporkannya ke nomor 110 untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Sunan Kalijaga Sebut Advokat yang Datangi DPR Desak Hercules Ditangkap Mirip Preman: Untuk Apa?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kepada wartawan pada Jumat (9/5/2025), bahwa polisi siap 24 jam untuk menanggulangi segala bentuk premanisme di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Operasi terpadu ini merupakan bagian dari upaya strategis yang melibatkan tiga pendekatan utama: preemtif, preventif, dan penegakan hukum (represif) terhadap para pelaku premanisme.

"Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi kepada masyarakat. Pendekatan dialogis dan penyuluhan hukum menjadi langkah awal kami," ujar Kombes Pol Ade Ary.

Langkah preventif pun dilakukan dengan patroli rutin dan pengawasan intensif di titik-titik rawan praktik premanisme, seperti pasar, terminal, pelabuhan, stasiun, dan kawasan parkir liar.

Baca juga: Gubernur Lemhannas Minta Aparat Tindak Tegas Ormas Preman yang Hambat Investasi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, telah memberikan arahan untuk menjadikan pemberantasan premanisme sebagai salah satu prioritas utama dalam perlindungan masyarakat.

“Polisi harus hadir di lapangan, tidak boleh ada ruang untuk premanisme,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan