Fenomena Premanisme Marak, Catat Nomor Layanan Polda Metro Jaya Berikut
Polda Metro Jaya serukan laporkan pungli dan premanisme ke nomor 110. Polisi siap tindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fenomena pungutan liar, pemalakan, intimidasi, dan aksi premanisme semakin meresahkan masyarakat. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa warga yang mengalami tindakan tersebut dapat melaporkannya ke nomor 110 untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Sunan Kalijaga Sebut Advokat yang Datangi DPR Desak Hercules Ditangkap Mirip Preman: Untuk Apa?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kepada wartawan pada Jumat (9/5/2025), bahwa polisi siap 24 jam untuk menanggulangi segala bentuk premanisme di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Operasi terpadu ini merupakan bagian dari upaya strategis yang melibatkan tiga pendekatan utama: preemtif, preventif, dan penegakan hukum (represif) terhadap para pelaku premanisme.
"Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi kepada masyarakat. Pendekatan dialogis dan penyuluhan hukum menjadi langkah awal kami," ujar Kombes Pol Ade Ary.
Langkah preventif pun dilakukan dengan patroli rutin dan pengawasan intensif di titik-titik rawan praktik premanisme, seperti pasar, terminal, pelabuhan, stasiun, dan kawasan parkir liar.
Baca juga: Gubernur Lemhannas Minta Aparat Tindak Tegas Ormas Preman yang Hambat Investasi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, telah memberikan arahan untuk menjadikan pemberantasan premanisme sebagai salah satu prioritas utama dalam perlindungan masyarakat.
“Polisi harus hadir di lapangan, tidak boleh ada ruang untuk premanisme,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.