Jumat, 3 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Jokowi Mencuat, Ketua KPU Akui Waktu untuk Cek Ijazah Terbatas: Semua Harus Jujur Dong

Ketua KPU mengakui bahwa pihaknya memiliki keterbatasan waktu mengecek dan memverifikasi ijazah peserta pemilu. Selain itu juga keterbatasan wewenang.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
IJAZAH JOKOWI - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). Afif mengakui bahwa pihaknya memiliki keterbatasan waktu mengecek dan memverifikasi ijazah peserta pemilu. Selain itu juga akibat keterbatasan wewenang. Hal ini disampaikannya di tengah kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diduga palsu. 

“Kampus UGM ketika itu sudah menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah lulusan dari UGM dan ijazah tersebut benar dikuatkan oleh UGM, maka di situ KPU menyatakan bahwa ijazah dari Pak Jokowi adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar Ilham.

Namun, Ilham menegaskan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu.

“Karena memang pernyataan itu sudah dikuatkan oleh instansi UGM sebagai lembaga atau kampus yang sudah menyatakan bahwa Pak Jokowi lulus dan pernah berkuliah di UGM."

"Nah, di situlah kemudian KPU hanya punya kewenangan sampai di situ. KPU tidak punya kewenangan untuk memastikan apakah ijazahnya secara legally itu sah atau tidak,” lanjutnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved