Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Hakim Konstitusi Arsul Sani Ingatkan Jangan Ikut-ikutan Gugat UU TNI demi Popularitas

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan mahasiswa agar tidak asal mengajukan gugatan Undang-Undang (UU) TNI hanya demi popularitas.

zoom-inlihat foto Hakim Konstitusi Arsul Sani Ingatkan Jangan Ikut-ikutan Gugat UU TNI demi Popularitas
TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W. Nugraha
RUU TNI - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani di Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). Arsul mengingatkan mahasiswa agar tidak asal mengajukan gugatan Undang-Undang (UU) TNI hanya demi popularitas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan mahasiswa agar tidak asal mengajukan gugatan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya demi popularitas.

Arsul menekankan pentingnya pemahaman terhadap legal standing atau kedudukan hukum sebelum mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Baiknya para pemohon ini supaya punya keyakinan bahwa 'saya ini memiliki kedudukan hukum atau kami ini memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon', sebaiknya juga dilihat putusan-putusan sebelumnya,” kata Arsul dalam sidang pengujian UU TNI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Arsul mencontohkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana tidak semua pemohon diberikan legal standing. Ia berharap para pemohon pengujian UU TNI dapat belajar dari kasus tersebut.

“Dipelajari juga apa kata Mahkamah terkait dengan kedudukan pemohon. Di putusan 91 itu ada pemohon yang tidak diberi legal standing, ada yang diberi legal standing,” jelas Arsul.

Ia turut menyoroti banyaknya gugatan UU TNI yang diajukan oleh mahasiswa. Menurutnya, meskipun mahasiswa memiliki hak mengajukan permohonan, hal itu tidak serta-merta diakui oleh MK jika tidak disertai bukti keterlibatan dalam proses pembentukan UU.

“Gimana kalau selama proses pembentukan itu (UU TNI), diskusi aja nggak, apalagi menulis surat pendapat atau usulan kepada DPR, demo juga nggak ke DPR, maksudnya agar didengar. (Dia) kuliah dan kemudian ngobrol-ngobrol di kantin gitu, terus setelah undang-undangnya jadi, mengajukan uji formil,” ujar Arsul.

Arsul menegaskan perbedaan antara mahasiswa yang terlibat aktif dalam diskusi dan seminar mengenai RUU TNI dengan yang sekadar mengobrol di kampus. Menurutnya, keterlibatan aktif tersebut bisa menjadi dasar pengakuan legal standing oleh MK.

Selain mahasiswa, Arsul juga mengingatkan para pemohon dari kalangan karyawan. Ia meminta agar mereka bisa menunjukkan kepedulian nyata terhadap proses pembahasan RUU sebelum mengajukan gugatan.

Baca juga: Putri Bungsu Gus Dur dan Koalisi Masyarakat Sipil Uji Formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

“Sama saja kayak pemohon karyawan. Anda harus tunjukkan konsennya itu, pada saat RUU-nya dalam persiapan pembahasan, atau dalam proses pembahasan, Anda sudah tunjukkan,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan