Koperasi Desa Merah Putih
Apa Itu Kopdes Merah Putih? Dibuat Prabowo agar Masyarakat Desa Tak Ketergantungan Pinjol-Rentenir
Kopdes Merah Putih merupakan wujud komitmen Prabowo yang bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan memberikan permodalan berkeadilan.
TRIBUNNEWS.COM - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan segera dibentuk di seluruh desa sebagai langkah strategis Pemerintahan Prabowo Subianto dalam membangun ketahanan ekonomi nasional.
Bahkan, Prabowo sudah resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Dengan dikeluarkannya Keppres pembentukan Satgas ini, pemerintah menargetkan percepatan pembentukan koperasi desa melalui pendirian, pengembangan, hingga revitalisasi koperasi yang telah ada, guna menciptakan kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.
Adapun, dalam Keppres tersebut, Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop), Ferry Juliantono, ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Sementara, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menduduki posisi Wakil Ketua I.
Ferry menyampaikan, proses musyawarah desa khusus untuk pembentukan Kopdes akan digencarkan pada Mei ini di berbagai wilayah.
"Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan kopdes yang akan terbentuk," ungkap Wamenkop Ferry usai sidang kabinet terbatas, Kamis.
Disebutkan juga, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyetujui skema pembiayaan yang akan mendukung program ini.
"Perkiraan pada Oktober mendatang, Presiden Prabowo menargetkan 1 tahun ini kopdes mulai operasional secara bertahap," tutur Ferry.
Lantas, apa itu Kopdes Merah Putih yang akan diluncurkan pemerintah tersebut?
Kopdes Merah Putih merupakan wujud komitmen Prabowo untuk menjadikan koperasi sebagai guru perekonomian nasional.
Menjadi program pemerintah yang bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang diharapkan bisa memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan.
Baca juga: Prabowo Teken Keppres Satgas Kopdes Merah Putih, Ferry Juliantono jadi Ketua Pelaksanaan Harian
Kopdes ini merupakan kesempatan sejarah untuk menghidupkan semangat gotong royong dan membangkitkan ekonomi pedesaan, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen.
Program ini juga didukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, melibatkan lebih dari 15 kementerian dan lembaga untuk memastikan keberhasilan implementasi.
Nantinya, koperasi-koperasi itu akan mendapatkan dana operasional untuk pembangunan kantor, simpan-pinjam, apotek desa, klinik, gudang, hingga transportasi.
Program ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa, seperti memutus ketergantungan masyarakat desa dari pinjaman online dan rentenir.
Juga untuk menyediakan obat generik serta layanan kesehatan terjangkau dan mendukung distribusi pupuk, benih, serta hasil pertanian.
"Kegunaan koperasi desa ini akan menghilangkan praktik rentenir, ketergantungan dari pinjaman online yang sekarang mencekik," kata Ferry, dalam keterangannya pada Kamis (24/4/2025) lalu.
Kopdes ini nantinya akan dikelola melalui musyawarah desa yang demokratis untuk mencegah penyalahgunaan.
Akan melibatkan ibu-ibu dan pemuda juga, sehingga tidak akan dicampuri oleh urusan politis elit lokal seperti kepala desa atau lainnya.
Ferry menyebut, rencana penunjukkan manajer profesional nanti juga diadakan dengan seleksi transparan yang didukung pelatihan dan pendampingan.
"Apapun yang nanti dirasakan langsung oleh masyarakat dari keberadaan koperasi desa ini, manfaatnya akan ke masyarakat desa," tegasnya.
Ferry mengatakan, Kopdes Merah Putih ini adalah milik masyarakat desa, bukan pemerintah desa atau pihak tertentu.
"Koperasi Desa Merah Putih ini adalah milik desa, bukan milik pemerintah desa, tapi milik desa, artinya pemerintah dan masyarakat desanya," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menekankan desa memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Dia menyebutkan, 44 persen penduduk Indonesia masih tinggal di desa dan tanpa intervensi yang tepat.
Dengan kondisi demikian, maka desa bisa mengalami kemunduran ekonomi seperti yang terjadi di negara maju.
"Di Jepang, 84 persen atau 86 persen tinggal di kota. Desa ditinggalkan, padahal desa ini bisa menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi, menjadi sentra ekonomi. Nah, sebelum terlambat, maka kita memperkuat desa," tegas Tito.
Tito mengatakan koperasi desa ini akan hadir sebagai representasi negara untuk melindungi masyarakat desa dari sistem pinjaman informal yang tidak memiliki mekanisme perlindungan hukum.
"Koperasi ini hadir sebagai mewakili negara. Negara hadir untuk menyelamatkan mereka. Memutus jangan sampai mereka tergantung kepada tadi pinjol, tengkulak, rentenir yang tidak bisa dipertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan visi Prabowo untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan desa, koperasi, dan pelibatan masyarakat lokal dalam pembangunan nasional.
Program Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi pilar transformasi ekonomi desa yang terstruktur, produktif, dan inklusif.
Peran Satgas dalam Pembentukan Kopdes
- Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih memiliki sejumlah mandat penting, di antaranya sebagai berikut:
- Memastikan pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia
- Merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan serta teknis operasional koperasi desa, termasuk pemetaan potensi ekonomi tiap desa dan kelurahan sebagai dasar pendirian koperasi
- Mengoordinasikan pendampingan Kopdes/Kel dari sisi kelembagaan, usaha, serta penguatan sumber daya manusia
- Bertanggung jawab atas pengembangan rencana bisnis koperasi desa yang meliputi layanan simpan pinjam, penyediaan sembako, fasilitas kesehatan seperti klinik dan apotek, serta infrastruktur pendukung seperti cold storage dan logistik desa
- Menyelesaikan hambatan di lapangan dengan cepat, agar pelaksanaan program berjalan efektif
(Tribunnews.com/Rifqah/Muhammad Zulfikar/Reza Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.