Koperasi Desa Merah Putih
Apa Itu Kopdes Merah Putih? Dibuat Prabowo agar Masyarakat Desa Tak Ketergantungan Pinjol-Rentenir
Kopdes Merah Putih merupakan wujud komitmen Prabowo yang bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan memberikan permodalan berkeadilan.
Juga untuk menyediakan obat generik serta layanan kesehatan terjangkau dan mendukung distribusi pupuk, benih, serta hasil pertanian.
"Kegunaan koperasi desa ini akan menghilangkan praktik rentenir, ketergantungan dari pinjaman online yang sekarang mencekik," kata Ferry, dalam keterangannya pada Kamis (24/4/2025) lalu.
Kopdes ini nantinya akan dikelola melalui musyawarah desa yang demokratis untuk mencegah penyalahgunaan.
Akan melibatkan ibu-ibu dan pemuda juga, sehingga tidak akan dicampuri oleh urusan politis elit lokal seperti kepala desa atau lainnya.
Ferry menyebut, rencana penunjukkan manajer profesional nanti juga diadakan dengan seleksi transparan yang didukung pelatihan dan pendampingan.
"Apapun yang nanti dirasakan langsung oleh masyarakat dari keberadaan koperasi desa ini, manfaatnya akan ke masyarakat desa," tegasnya.
Ferry mengatakan, Kopdes Merah Putih ini adalah milik masyarakat desa, bukan pemerintah desa atau pihak tertentu.
"Koperasi Desa Merah Putih ini adalah milik desa, bukan milik pemerintah desa, tapi milik desa, artinya pemerintah dan masyarakat desanya," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menekankan desa memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Dia menyebutkan, 44 persen penduduk Indonesia masih tinggal di desa dan tanpa intervensi yang tepat.
Dengan kondisi demikian, maka desa bisa mengalami kemunduran ekonomi seperti yang terjadi di negara maju.
"Di Jepang, 84 persen atau 86 persen tinggal di kota. Desa ditinggalkan, padahal desa ini bisa menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi, menjadi sentra ekonomi. Nah, sebelum terlambat, maka kita memperkuat desa," tegas Tito.
Tito mengatakan koperasi desa ini akan hadir sebagai representasi negara untuk melindungi masyarakat desa dari sistem pinjaman informal yang tidak memiliki mekanisme perlindungan hukum.
"Koperasi ini hadir sebagai mewakili negara. Negara hadir untuk menyelamatkan mereka. Memutus jangan sampai mereka tergantung kepada tadi pinjol, tengkulak, rentenir yang tidak bisa dipertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan visi Prabowo untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan desa, koperasi, dan pelibatan masyarakat lokal dalam pembangunan nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.