Sosok Bayu Meghantara, Dulu Pernah Didepak Anies sebagai Wali Kota Jakpus, Kini Jabat di Era Pramono
Pramono Anung resmi melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta , dari kepala dinas hingga wali kota.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai dari kepala dinas hingga wali kota pada Rabu (7/5/2025).
Dari beberapa nama kepala dinas hingga wali kota itu, terdapat sejumlah nama tersohor yang dirombak Pramono.
Salah satunya adalah Bayu Meghantara yang diangkat menjadi Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta.
Bayu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).
Nama pria kelahiran 20 Mei 1972 tersebut santer dibicarakan karena diketahui pernah didepak dari jabatan wali kota di era Anies Baswedan.
Dia terhitung menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Jakarta sejak 5 Juli 2018.
Namun, pada 2020 lalu, saat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu sempat didepak oleh Gubernur Jakarta pada saat itu, yakni Anies Baswedan.
Itu lantaran pria yang dikenal sebagai seorang putra Betawi asli tersebut terseret kasus Rizieq Shihab.
Awalnya Bayu diduga lalai dan abai karena Rizieq Shihab menggelar acara sehingga muncul kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Kemudian, Inspektorat DKI Jakarta memutuskan Bayu lalai dan abai karena membiarkan Rizieq Shihab menggelar acara di kediamannya sehingga muncul kerumunan itu.
Selang 10 hari setelah kerumunan dalam acara Rizieq Shihab itu, Bayu dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca juga: Gubernur Pramono Anung: Pendatang Baru di Jakarta Harus Punya Identitas
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta, Anies mencopot Bayu dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada 24 November 2020.
Bayu dinilai lalai dan tidak mematuhi atau melanggar arahan dan instruksi Anies saat kerumunan dalam acara Rizieq Shihab tersebut.
Pada saat itu, Jajaran Pemkot Jakarta Pusat terbukti meminjamkan fasilitas pemerintah ke acara Rizieq Shihab yang kemudian menimbulkan kerumunan.
Padahal, Anies telah melarang untuk meminjamkan fasilitas Pemprov atau bahkan memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.