Akte Kedaluwarsa, Gugatan Warga Bongkar Kepengurusan CER Bermasalah
Status hukum kepengurusan Apartemen Casablanca East Residence (CER) kembali dipersoalkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Status hukum kepengurusan Apartemen Casablanca East Residence (CER) di Jakarta Timur kembali dipersoalkan dalam sidang gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu warga, Evan Zebua.
Ia menggugat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) CER dan pengawasnya karena merasa diberhentikan secara tidak sah dari jabatannya sebagai Pengurus Bidang Penghunian.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 217/Pdt.G/2025/PN.JKT.TIM, kuasa hukum Evan, Perdamaian Telaumbanua, mengungkap bahwa akta yang dijadikan dasar legal standing oleh tergugat sudah tidak berlaku.
Akta tersebut, bernomor 02 tertanggal 13 Februari 2024, menyebutkan masa jabatan pengurus hanya sampai tahun 2023.
“Artinya, saat ini tidak ada pengurus maupun pengawas yang sah secara hukum untuk bertindak atas nama PPPSRS CER,” ujar Perdamaian dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
Saksi dari pihak tergugat, Ade Kurniawan, menyebut bahwa telah terjadi perubahan kepengurusan dan menyebut nama Canny Satria sebagai Pengurus Bidang Penghunian.
Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti akta perubahan maupun pencatatan di Dinas Perumahan.
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Iuran Warga, Mantan Ketua P3SRS Apartemen CER Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, saksi dari pihak penggugat, seperti Indra Barley, Santo Sion Rajagukguk, dan Boing Handoko, juga mengonfirmasi adanya pengurus baru.
Namun, mereka menyatakan bahwa susunan kepengurusan tersebut tidak pernah diumumkan kepada penghuni CER-1.
Perdamaian juga menyoroti laporan kehilangan dokumen yang dibuat oleh PPPSRS CER ke Polres Jakarta Timur pada 19 Agustus 2025.
Dalam persidangan, ternyata dokumen yang dilaporkan hilang justru diajukan sebagai alat bukti oleh tergugat dan telah diverifikasi keasliannya oleh majelis hakim.
“Ini menunjukkan adanya dugaan laporan palsu terkait pencurian dokumen. Bukti-bukti seperti T1/T2/PR.23 dan surat pencatatan dari Dinas Perumahan tertanggal 24 Desember 2024 sudah diverifikasi sebagai salinan yang sesuai dengan aslinya,” jelas Perdamaian.
Gugatan Evan bermula dari pemberhentiannya sebagai pengurus yang didasarkan pada Pergub Nomor 70 Tahun 2022.
Ia mengklaim tidak pernah menerima surat peringatan, padahal menurut AD/ART, pemberhentian harus melalui Tim Ad Hoc sesuai Pasal 7 ayat 1 ART.
Sebelumnya, Evan juga dilaporkan ke polisi oleh pengurus PPPSRS CER atas tuduhan pengancaman dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut kini tengah dalam proses kasasi.
Kondisi 20 Siswa SDN Gedong 01 Jakarta Timur Korban Keracunan MBG, Mie Goreng Bau dan Berlendir |
![]() |
---|
Pengakuan Wartawan usai Dicekik Pegawai SPPG di Jakarta Timur, Hendak Liput Keracunan MBG |
![]() |
---|
Mengenal Lubang Buaya Jaktim Tempat Pembuangan Korban G30S, Jejak Sejarah Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
20 Murid SDN Gedong 01 Pasar Rebo Jaktim Keracunan MBG, Ini Kata Gubernur Pramono |
![]() |
---|
Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput SPPG di Jakarta Timur, Ini Tanggapan Badan Gizi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.