Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

FX Rudy hingga Anggota Komisi III Saksikan Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini 

Ketua DPC PDIP Solo, FX Rudy hingga anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani dan Pulung Agustanto hadiri sidang Hasto Kristiyanto. 

zoom-inlihat foto FX Rudy hingga Anggota Komisi III Saksikan Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini 
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (8/5/2025). Persidangan hari ini sejumlah tokoh tampak hadir untuk saksikan persidangan di antaranya Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani dan Pulung Agustanto serta FX Rudy.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (8/5/2025).

Pantauan Tribunnews.com sekira 09.30 WIB di ruang persidangan sejumlah pejabat tampak hadir di lokasi untuk saksikan persidangan. Di antaranya Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani dan Pulung Agustanto.

Selain itu Ketua DPC PDIP Solo, FX Rudy dan Maria Stefani Ekowati, Istri Hasto Kristiyanto juga turut hadir di ruang persidangan.

Adapun agenda sidang Hasto Kristiyanto hari ini masih agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Sidang Hasto Kristiyanto, Riezky Aprilia Tak Pernah Tahu Alasan Diminta Mundur Diganti Harun Masiku

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.

Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

PAUS FRANSISKUS WAFAT - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beri pernyataan ke wartawan di sela sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2025). Hasto mengaku terkenang dengan pesan hidup sederhana dan perdamaian dunia yang dibawa pemimpin gereja Katolik dunia, Paus Fransiskus, semasa hidup.
PAUS FRANSISKUS WAFAT - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beri pernyataan ke wartawan di sela sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2025). Hasto mengaku terkenang dengan pesan hidup sederhana dan perdamaian dunia yang dibawa pemimpin gereja Katolik dunia, Paus Fransiskus, semasa hidup. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved