Ijazah Jokowi
Dilaporkan Jokowi ke Polisi, Roy Suryo Tak Gentar: Galileo Galilei dan Copernicus Dulu Juga Dihukum
Pakar telematika Roy Suryo tidak gentar dilaporkan ke polisi oleh Jokowi, tegaskan tak memiliki motif politik meski ngotot sebut ijazah Jokowi palsu.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan, dirinya tidak gentar karena dilaporkan ke polisi oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Bahkan ia menyamakan apa yang dialaminya ini dengan tokoh fisika Galileo Galilei dan matematikawan Copernicus, yang sama-sama dihukum karena mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.
Hal ini disampaikan Roy Suryo dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV Pontianak, Rabu (7/5/2025).
Terkait laporan Jokowi, Roy Suryo mengaku tidak mempersoalkannya dan siap mengikuti proses hukum.
Ia juga menegaskan akan membongkar dugaan skripsi dan ijazah palsu Jokowi.
"Nggak apa-apa (ada konsekuensi hukum dan sanksi penjara)," tegas Roy Suryo.
"Galileo Galileo itu akhirnya sampai dihukum. Kemudian, Copernicus itu dihukum karena mempertahankan bahwa bumi itu bulat yang waktu itu dipercaya bumi itu lurus," tambahnya.
Selain itu, Roy Suryo blak-blakan mengaku tak memiliki motif politik meski dirinya bersikeras dan meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Jadi clear aja. Kalau saya katakan memang software bisa salah, peneliti bisa salah, tapi kami tidak boleh bohong," jelas Roy Suryo.
"Oh, sama sekali nggak (bukan motif politik). Aku sudah nggak di politik lagi. 15 tahun. 15 tahun sudah cukup. 5 tahun saya sudah nggak di politik," tambahnya.
Ia juga menegaskan sikapnya bukan residu politik.
Baca juga: Respons Roy Suryo Soal Peluang Rekonsiliasi Kasus Ijazah Jokowi: Tetap Bertahan Apa Pun Risikonya
"Oh, nggak ada (residu politik). Nggak ada, nggak ada apa-apanya. Lihat, foto-foto saya juga dulu sama Pak Jokowi juga banyak," paparnya.

5 Orang Dilaporkan Jokowi
Roy Suryo menjadi satu dari lima orang yang dilaporkan ke Polisi oleh Jokowi terkait dengan tudingan ijazah palsu.
Empat orang lainnya adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, serta dua orang berinisial ES dan K.
Jokowi melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik menggunakan media media elektronik, hingga menjerat mereka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dengan laporan ini, Roy Suryo cs pun terancam mendekam di penjara.
Jokowi Merasa Terhina
Jokowi telah melayangkan laporan terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lain ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) lalu.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengaku merasa terhina oleh mereka yang menuding ijazahnya palsu.
“Ini kan bukan obyek penelitian. Ini sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Senin (5/5/2025)
Ayahanda Gibran Rakabuming Raka itu juga menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Nanti bisa dibuktikan lewat proses hukum. Kita lihat proses di pengadilan seperti apa. Nanti akan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” jelasnya.
Tak Mau Tempuh Jalur Damai
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi tidak hadir dalam mediasi dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025).
Melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, Jokowi justru berharap agar mediasi dihentikan dan tak mau menempuh jalur damai.
“Sudah saya konsultasikan Bapak Ir. H. Joko Widodo minta kepada mediator agar mediasi tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai. Dengan kata lain deadlock. Itu yang saya mohonkan sehingga tidak berkepanjangan,” ungkap YB Irpan, dikutip dari TribunSolo.com.
Pihaknya ingin tahu bukti-bukti apa yang disodorkan oleh penggugat dalam tuduhan Jokowi menggunakan ijazah palsu.
Gugatan ini bisa diketahui saat perkara ini dilanjutkan ke persidangan.
“Dalam mediasi tersebut kami kepada mediator agar tidak terjadi kesepakatan untuk damai. Saya justru berharap perkara ini berlanjut. Justru saya ingin tahu ijazah palsunya Pak Jokowi itu ijazah yang mana. Karena tergugat tidak pernah menggunakan ijazah palsu sehingga tepat apabila memberi kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan tentang ijazah palsu itu yang mana,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya tuduhan ini penggugat telah menyerang kehormatan kliennya.
Ia khawatir jika perkara ini tidak berlanjut ke persidangan, maka akan terus menjadi bola liar.
“Kalau tidak berproses akan selalu menjadi bola liar. Klien saya merasa terserang. Merasa diserang atas kehormatan, harkat, martabat, dan nama baiknya,” tuturnya.
Ia pun menolak permintaan penggugat untuk menunjukkan ijazah asli di depan publik. Permintaan ini telah disampaikan pada mediasi sebelumnya.
“Sepanjang tuntutan yang diajukan oleh penggugat sama yakni agar tergugat 1 dalam hal ini Ir. H. Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik secara tegas kami menyatakan menolak tuntutan tersebut,” terangnya.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.