Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Dilaporkan Jokowi ke Polisi, Roy Suryo Tak Gentar: Galileo Galilei dan Copernicus Dulu Juga Dihukum

Pakar telematika Roy Suryo tidak gentar dilaporkan ke polisi oleh Jokowi, tegaskan tak memiliki motif politik meski ngotot sebut ijazah Jokowi palsu.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto: Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan pakar telematika KRMT Roy Suryo. Pakar telematika Roy Suryo menegaskan, dirinya tidak gentar karena dilaporkan ke polisi oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. 

Jokowi melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik menggunakan media media elektronik, hingga menjerat mereka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Dengan laporan ini, Roy Suryo cs pun terancam mendekam di penjara.

Jokowi Merasa Terhina

Jokowi telah melayangkan laporan terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lain ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) lalu.

Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengaku merasa terhina oleh mereka yang menuding ijazahnya palsu.

“Ini kan bukan obyek penelitian. Ini sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Senin (5/5/2025)

Ayahanda Gibran Rakabuming Raka itu juga menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Nanti bisa dibuktikan lewat proses hukum. Kita lihat proses di pengadilan seperti apa. Nanti akan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” jelasnya.

Tak Mau Tempuh Jalur Damai

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi tidak hadir dalam mediasi dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025).

Melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, Jokowi justru berharap agar mediasi dihentikan dan tak mau menempuh jalur damai.

“Sudah saya konsultasikan Bapak Ir. H. Joko Widodo minta kepada mediator agar mediasi tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai. Dengan kata lain deadlock. Itu yang saya mohonkan sehingga tidak berkepanjangan,” ungkap YB Irpan, dikutip dari TribunSolo.com.

Pihaknya ingin tahu bukti-bukti apa yang disodorkan oleh penggugat dalam tuduhan Jokowi menggunakan ijazah palsu.

Gugatan ini bisa diketahui saat perkara ini dilanjutkan ke persidangan.

“Dalam mediasi tersebut kami kepada mediator agar tidak terjadi kesepakatan untuk damai. Saya justru berharap perkara ini berlanjut. Justru saya ingin tahu ijazah palsunya Pak Jokowi itu ijazah yang mana. Karena tergugat tidak pernah menggunakan ijazah palsu sehingga tepat apabila memberi kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan tentang ijazah palsu itu yang mana,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved