Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Rizal mengatakan dirinya siap untuk memberi keterangan ke penyidik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil dua orang saksi / terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Kedua orang yang akan diperiksa itu yakni Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil dua orang saksi / terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Kedua orang yang akan diperiksa itu yakni Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani

"Jadi hari Kamis (8/5/2025) jam 10.00 WIB saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya," kata Rizal saat diwawancara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Rizal mengatakan dirinya siap untuk memberi keterangan ke penyidik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sejumlah dokumen berisi hasil kajian para ahli bakal disodorkan ke penyidik.

"Dokumen sekarang terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu dan juga ijazahnya tadi palsu," ungkapnya.

Baca juga: TPUA Sebut Aduan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mulai Diselidiki Bareskrim Polri

Rizal mengharapkan penyidik di Polda Metro Jaya dapat menjadikan hasil kajian dari para ahli sebagai bahan pertimbangan.

Dia pun menpertanakan laporan yang dibuat Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang langsung diproses oleh penyidik.

"Memang itu sangat cepat sekali pemanggilannya juga sangat cepat sekali," kata dia.

Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang di antaranya berinisial RS, ES, RS, T, dan K. 

Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Tahap Penelaahan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui tahap penelaahan.

Tak terkecuali laporan dari Joko Widodo yang notabenenya pernah menjabat sebagai pemimpin negara dua periode.

"Laporan beliau sudah diterima kemudian beliau diambil keterangannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Ade Ary megaskan laporan tersebut diproses dalam tahap penyelidikan.

"Sedang pendalaman penyelidikan setelah beliau diajukan 35 pertanyaan," tukasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved