DKPP Ungkap Setiap Tahun Kerap Terima Aduan Pelecehan yang Dilakukan Penyelenggara Pemilu
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya selalu menerima aduan pelecehan seksual oleh penyelenggara pemilu setiap tahunnya.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya selalu menerima aduan pelecehan seksual oleh penyelenggara pemilu setiap tahunnya.
“Jadi memang di setiap periode pergantian tahun selalu ada saja pengaduan terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” kata Dewi dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia menjelaskan, bentuk pelecehan itu mulai dari pemanfaatan relasi kuasa hingga perkawinan siri.
Ada 12 perkara yang sudah diperiksa oleh DKPP dan diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dan pemberhentian dari jabatan sejak tahun 2022.
“Pada umumnya, sanksinya masuk pada kategori sedang dan berat. Hampir tidak ada perbuatan pelecehan seksual yang diberi sanksi ringan dalam bentuk peringatan keras,” tuturnya.
Baca juga: DKPP Pasrah Jika Harus Bubar: Terserah DPR Selaku Pembentuk Undang-Undang
Dewi menegaskan ihwal pemberian sanksi itu berdasarkan beberapa aspek yang didapatkan dalam sidang yang berlangsung secara tertutup.
Sehingga masih ada kemungkinan pelaku pelecehan seksual ini hanya diberi sanksi pemberhentian dari jabatan tapi masih bertugas sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu.
“Tergantung kadar pelanggarannya. Jadi kalau pelanggarannya itu menurut DKPP belum sampai pada pelanggaran yang paling berat, maka masih bisa kami berikan sanksi itu (pemberhentian dari jabatan,” jelasnya.
Baca juga: DKPP Sidang Pejabat Bawaslu RI, Dugaan Hubungan di Luar Nikah dan KDRT
Dewi juga menekankan ihwal para pelaku pelecehan seksual semuanya dilakukan oleh laki-laki. Sementara korban keseluruhannya adalah perempuan
Sebagai informasi, DKPP telah menyidangkan 338 perkara etik selama tahun 2024 hingga 2025. Hasilnya, 79 penyelenggara pemilu diberi sanksi pemberhentian tetap dan 12 penyelenggara pemilu diberhentikan dari jabatan ketua.
Namun angka itu tidak didominasi oleh perbuatan pelecehan seksual akan tetapi pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.