Masa Pensiun Laksamana Muhammad Ali Alami Perpanjangan, Pengamat: tapi Belum Tentu Tetap Jadi KSAL
Muhammad Ali dinilai otomatis mengalami perpanjangan karena telah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI pascarevisi).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usia pensiun Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dinilai otomatis mengalami perpanjangan karena telah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI pascarevisi).
Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan berdasarkan pasal II UU nomor 3 tahun 2025 tentang TNI tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus terkait penambahan usia pensiun bagi perwira tinggi TNI bintang empat.
Namun demikian, aturan mengenai usia pensiun perwira tinggi TNI bintang empat tercantum pada pasal 53 (4) UU TNI pascarevisi
Dalam pasal tersebut, disebutkan khusus untuk perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Dengan demikian, apa artinya? Bahwa artinya usia KSAL (Laksamana Muhammad Ali) dengan berlakunya UU TNI yang baru, maka secara otomatis dia akan pensiun paling tinggi di usia 63 tahun," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (5/5/2025).
"Apakah kemudian Pak Ali akan tetap menjadi KSAL sampai 63 tahun? Tentu itu lagi-lagi akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto," lanjut dia.
Menurut Anton, hal itu karena memang tidak ada ketentuan yang menegaskan secara rinci bahwa jabatan Kepala Staf Angkatan harus dijabat oleh seseorang sampai usia pensiun.
Selain itu, lanjut dia, karena usia pensiun perwira tinggi bintang empat berdasarkan UU TNI pascarevisi menggunakan kata paling tinggi, maka Ali atau siapapun itu bisa pensiun sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Jadi kalau kita bicara secara normatifnya memang usia (pensiun) Pak Ali kalau sekarang sudah 58 tahun maka masih ada lima tahun lagi, 63 tahun, masih panjang untuk dia habis usia pensiun berdasarkan normatif usia paling maksimumnya 63 tahun. Dan itu pun masih punya ruang untuk diperpanjang dua kali, dan setiap perpanjangan adalah satu tahun," kata Anton.
Lalu, apakah hal tersebut akan berpengaruh pada regenerasi kepemimpinan di TNI Angkatan Laut?
Menurut Anton, UU TNI pascarevisi yang memperpanjang usia pensiun perwira tinggi jelas menjadikan roda regenerasi berjalan lebih lambat dari sebelumnya.
Hal tersebut, menurut Anton, karena bagaimanapun regenerasi kepemimpinan di bawah akan berpengaruh pada proses pergantian kepemimpinan, termasuk dari yang tertinggi.
"Jadi kalau misalnya yang tertingginya mengalami stagnansi, maka yang ke bawahnya juga akan mengalami stagnansi," ungkap dia.
"Tapi kalau bicara apakah menghambat karier atau kans (perwira tinggi bintang tiga di bawahnya menjadi KSAL), enggak juga. Karena kalau kita lihat dalam pasal 53 tahun, itu klausanya sudah diganti paling tinggi, jadi maksimum," kata Anton.
"Jadi bisa saja ke depan KSAL itu tidak sampai usia pensiun penuh 63 tahun. Jadi bisa saja nanti presiden bilang, ya sudah cukup sampai 60 tahun, cukup sampai 58 tahun, ya terserah Pak Presiden sendiri sebagai Panglima tertinggi angkatan bersenjata.
TNI AL Akan Tingkatkan 14 Lantamal Menjadi Kodaeral Hingga Bentuk Kogabhantai |
![]() |
---|
Korps Marinir TNI AL Akan Dipimpin Pangkormar Berpangkat Jenderal Bintang Tiga, Tambah 5 Batalyon |
![]() |
---|
Penggemar Tinju Terbelah Debat Muhammad Ali vs Oleksandr Usyk, Siapa Lebih Hebat? |
![]() |
---|
Anton Aliabbas Dorong Pemerintah Pertimbangkan OMSP untuk Bebaskan Arnold Putra di Myanmar |
![]() |
---|
Brigjen Marinir Pardosi: Laut Papua Adalah Jalur Strategis, Harus Dikelola Bangsa Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.