Senin, 29 September 2025

Anton Aliabbas Dorong Pemerintah Pertimbangkan OMSP untuk Bebaskan Arnold Putra di Myanmar

Anton menilai berbagai opsi harus disiapkan, termasuk kemungkinan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi pribadi
PEMBEBASAN ARNOLD - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas, Anton menilai berbagai opsi harus disiapkan, termasuk kemungkinan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) membebaskan selebgram Arnold Putra yang saat ini ditahan oleh junta militer Myanmar.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doktor pertahanan dan keamanan dari Universitas Cranfield, Inggris Anton Aliabbas, mendorong pemerintah Indonesia mengambil langkah serius dalam membebaskan selebgram Arnold Putra yang saat ini ditahan oleh junta militer Myanmar

Anton menilai berbagai opsi harus disiapkan, termasuk kemungkinan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai langkah terakhir bila jalur diplomasi yang ditempuh Kementerian Luar Negeri tidak berhasil.

OMSP adalah kegiatan pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan tugas-tugas di luar fungsi perang, seperti penanggulangan bencana, mengatasi gerakan separatis bersenjata, dan tugas-tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

OMSP juga merupakan bagian dari tugas pokok TNI yang diatur dalam Undang-Undang, khususnya dalam konteks menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah. 

"Opsi OMSP adalah sesuatu hal wajar dan biasa untuk disiapkan oleh pemerintah sebuah negara dalam rangka melindungi warganya di luar negeri," ujar Anton dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Anton yang juga dosen di Universitas Paramadina dan Universitas Bakrie ini mengungkap tiga alasan utama mengapa OMSP patut dipertimbangkan dalam kasus Arnold. 

Pertama, menurutnya, diplomasi memiliki spektrum luas, dari pendekatan persuasif hingga tindakan koersif yang dapat melibatkan kekuatan militer.

"Dengan demikian, OMSP sekalipun tetap dapat masuk dalam ranah diplomasi," ucapnya.

Kedua, ia mengacu pada Pasal 7 ayat 2 poin b-16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang menyebutkan bahwa TNI dapat “membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.”

"Dengan kata lain, pelaksanaan OMSP untuk kasus Arnold dapat diinterpretasikan sebagai bentuk kepatuhan atas undang-undang. Apalagi, TNI jelas memiliki kemampuan dan kapasitas untuk melakukan operasi khusus," ujar Anton.

Ia juga menyinggung berbagai keberhasilan operasi khusus oleh TNI di masa lalu sebagai bukti kapabilitas. 

Anton menjelaskan, kesiapan dan komitmen terbuka Panglima TNI Jenderal Agus Subianto terhadap gagasan pelaksanaan OMSP bisa mengangkat kembali marwah institusi TNI di mata publik.

"Kita pernah punya berbagai cerita sukses dalam pelaksanaan operasi khusus termasuk di daerah lawan. Di tengah adanya berbagai komentar miring terhadap TNI, kesiapan dan komitmen terbuka Panglima TNI Jenderal Agus Subianto terkait ide pelaksanaan OMSP ini dapat ikut meningkatkan marwah institusi di depan publik," ujarnya.

Alasan ketiga, menurut Anton, pembukaan opsi OMSP juga bisa menjadi bentuk tekanan nyata terhadap pemerintah junta Myanmar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan