Pilkada Serentak 2024
Sengketa Pilkada Tak Habis-habis, MK Diminta Beri Kepastian Hukum
Peneliti dari Perludem, Haykal, menyoroti potensi PSU ulang jika MK mengabulkan permohonan yang kembali diajukan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketidakpastian berlarut-larut dinilai bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Pastikan Sidang Uji UU Tetap Jalan Meski Sedang Tangani Gugatan PSU Pilkada
Dari 545 daerah yang menggelar Pilkada tahun ini, MK telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejauh ini telah melaksanakan PSU di 19 daerah, namun hasilnya kembali disengketakan di MK oleh peserta dari 11 daerah, dengan total 16 permohonan.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menyoroti potensi PSU ulang jika MK mengabulkan permohonan yang kembali diajukan.
"Kalau ternyata terbukti, maka sudah bisa dipastikan akan ada PSU ulang. Aneh juga, jadi PSU namanya. Sudah PSU, diulang lagi," ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (3/4/2025).
Haykal mencatat, dalil yang diajukan para pemohon sengketa mencakup dugaan politik uang, pemanfaatan program pemerintah oleh petahana, pelanggaran prosedur pemungutan suara, hingga penghalangan pemilih.
Baca juga: Pilkada Barito Utara Kalteng Kembali Digugat, Paslon 01 Sebut Kubu Lawan Bermain Politik Uang
Dalam forum yang sama, anggota KPU RI periode 2012–2017 Ida Budhiati mengingatkan MK agar konsisten pada putusannya sendiri, yakni Putusan Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.
Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa PSU hanya dapat diajukan jika terdapat pelanggaran prinsip kejujuran atau keadilan.
“Dengan konsepsi negara hukum, MK juga perlu menghadirkan kepastian hukum. Karena keadilan substansial itu tidak bisa mengesampingkan aspek kepastian hukum,” ujar Ida.
Ia mengingatkan bahwa tanpa batasan yang jelas, proses PSU bisa terus berulang dan membuat Pilkada 2024 tidak kunjung tuntas.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.