Kamis, 2 Oktober 2025

Ketua Komnas HAM RI Serahkan Dokumen Pedoman Hak Atas Pekerjaan yang Layak ke Menaker

Komnas HAM serahkan SNP nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak ke Menaker RI Prof Yassierli, Jumat (2/5/2025).

Penulis: Gita Irawan
(HO/Humas Komnas HAM RI).
HAK ASASI MANUSIA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dan pimpinan Komnas HAM RI bersama Menteri Ketenagakerjaan RI Prof Yassierli dan jajarannya di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (2/5/2025). Atnike menyerahkan dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak kepada Yassierli. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyerahkan dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Prof Yassierli di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (2/5/2025).

Dalam sambutannya, Atnike mengatakan SNP hak atas pekerjaan yang layak adalah upaya Komnas HAM untuk menggali dan merumuskan interpretasi normatif, baik terhadap norma-norma HAM internasional, maupun regulasi atau peraturan perundang-undangan di tingkat nasional di Indonesia, agar dapat menjadi perdoman yang efektif. 

SNP tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi hak asasi manusia, maupun para pemangku hak, yaitu kita semua warga negara Indonesia, penduduk Indonesia.

Ia menekankan persoalan hak atas pekerjaan yang layak menjadi kepentingan semua pihak.

Pelaksanaan dari pemenuhan dan perlindungan hak tersebut menurutnya juga perlu ditafsirkan secara cukup jelas. 

Atnike memandang persolan tentang hak atas pekerjaan yang layak terus berubah seiring perkembangan zaman.

Termasuk ketika investasi tersebut dimungkinkan terjadi lintas negara seperti saat ini.
 
SNP Komnas HAM tersebut, kata dia, berada pada level nasional yang memuat tafsir tidak hanya kepada norma internasional tetapi juga kepada norma dan aturan domestik.

Baca juga: Kronologi Ketua Komnas HAM Papua dan Kapolda Papua Barat Ditembaki KKB saat Cari Iptu Tomi Marbun

Hal itu disampaikannya saat Diskusi Publik dan Peluncuran Standar Norma dan Pengaturan Tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (2/5/2025).

"Sebagai sebuah pedoman, dokumen ini bertujuan untuk terus mendorong bahwa pekerjaan yang layak adalah hak yang harus dijamin bagi setiap orang tanpa diskriminasi, tanpa kekerasan, dan tanpa eksploitasi," ungkap Atnike.

Ia mengungkapkan, meski erat dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pekerjaan yang layak tidak bisa dipisahkan dengan hak sipil dan politik. 

Oleh karenanya, kata dia, ada hak untuk berorganisasi, bargaining (negosiasi), berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak pekerja atau hak buruh. 

Ia mengatakan kualitas dari hak atas pekerjaan yang layak tidak bisa hanya diserahkan atau ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Kualitas sumber daya manusia dari tenaga kerja yang ada, kata dia, juga ditentukan oleh sumbangan dari sektor pendidikan. 

Kualitas upah dan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya, ungkap dia, adalah sumbangan dari pertumbuhan di sektor industri dan perdagangan. 

Oleh karena itu, ia mendorong pemenuhan dan pelindungan terhadap hak atas pekerjaan yang layak tersebut dilakukan secara kolaboratif, sinergis, lintas sektor, lintas lembaga, lintas pentingan, baik aktor negara maupun aktor non negara. 

Untuk itu, ia mendorong sejumlah hal kepada berbagai pihak.

"Pertama kepada negara dalam hal ini pemerintah untuk terus memperkuat upaya untuk memenuhi kewajibannya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas pekerjaan baik sebagai hak ekonomi, sosial, budaya maupun hak sipil dan politik," kata dia.

Kedua, Komnas HAM mendorong pelaku usaha, pemberi kerja, sektor bisnis agar menempatkan dan menghormati martabat manusia atau hak asasi manusia sebagai fondasi dalam relasi kerja atau hubungan industri.

Ketiga, Komnas HAM mendorong pekerja dan serikat buruh untuk memperjuangkan haknya secara terorganisir, kolektif dan damai. 

"Kami mengajak kita semua untuk menggunakan SNP ini sebagai alat transformasi, sebagai landasan bersama untuk memperbaiki kebijakan, mendorong reformasi ketenaga kerjaan, memulihkan martabat buruh atau pekerja di Indonesia dan tentunya mendorong kesejahteraan yang lebih luas bagi bangsa Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Respons Menaker Yassierli soal Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional 

Sementara itu, Menteri Yassierli dalam pidato kuncinya menyambut baik kehadiran SNP nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak yang diluncurkan Komnas HAM tersebut.

Menurutnya, salah satu pekerjaan rumah terkait ketenagakerjaan adalah mencari strategi yang berdampak besar.

Ia juga mendorong terciptanya kolaborasi dan aksi bersama untuk menciptakan dampak tersebut.

"Tentu kami menyambut baik apa yang menjadi inisiatif Komnas HAM. Sesudah ini tentu kita berharap masukan dari semua audiens yang ada di sini," pungkasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved