Jumat, 3 Oktober 2025

Wacana Vasektomi Penerima Bansos

Respons Wacana Dedi Mulyadi, MUI Jelaskan 5 Syarat Vasektomi yang Diperbolehkan Menurut Islam

MUI menyebut vasektomi merupakan suatu hal yang haram dilakukan, jika tujuannya untuk pemandulan permanen dan menyalahi syariat Islam.

Penulis: Rifqah
kcuc.com
MUI RESPONS VASEKTOMI - Ilustrasi vasektomi. MUI menyebut vasektomi merupakan suatu hal yang haram dilakukan, jika tujuannya untuk pemandulan permanen dan menyalahi syariat Islam. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut vasektomi merupakan suatu hal yang haram dilakukan, jika tujuannya untuk pemandulan permanen.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, saat menanggapi wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk penerima bantuan sosial (Bansos).

Asrorun mengatakan vasektomi boleh dilakukan asalkan ada alasan syar'i.

Hal tersebut berdasarkan ketetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," ungkap Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Lalu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan, keputusan tersebut diambil dari pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fiqih terkait metode kontrasepsi.

Baca juga: Wacana Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos Tuai Prokontra, Komnas HAM: Pak Gubernur, Mohon Jangan

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," ucap KH Abdul Muiz.

Namun, dengan perkembangan teknologi ada rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu, yaitu:

  1. Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam;
  2. Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen;
  3. Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula;
  4. Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya;
  5. Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.

Abul Muiz menjelaskan, hukum keharaman vasektomi itu masih berlaku hingga sekarang.

"Sampai saat ini hukum keharaman vasektomi tetap berlaku. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma."

"Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tegasnya.

Apalagi, rekanalisasi juga membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi.

Maka dari itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," tegasnya.

Menurut Abdul Muiz, edukasi penting itu perlu dilakukan kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved