Revisi UU Pemilu
KPU Belum Tahu Pasti Kapan Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai
KPU belum mengetahui kapan pembahasan revisi UU Pemilu akan dimulai. KPU hanya akan mengikuti regulasi yang berlaku ketika tahapan pemilu berjalan
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui kapan pembahasan revisi UU Pemilu akan dimulai.
Ia menegaskan, KPU hanya akan mengikuti regulasi yang berlaku ketika tahapan pemilu sudah berjalan.
KPU, kata pria yang akrab disapa Afif ini, pada dasarnya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
“Kalau kami sih, sifatnya sebagai penyelenggara ini kan melaksanakan produk atau melaksanakan undang-undang. Tentu kami tidak dalam kapasitas untuk tahu dan bisa memastikan kapan itu dibahas,” kata Afif di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5/2025).
Baca juga: Pengadaan Private Jet Pemilu 2024 Jadi Kontroversi, Ini Penjelasan Afifuddin KPU
Ia menegaskan ihwal KPU akan mengikuti regulasi yang berlaku saat tahapan pemilu sudah berjalan.
Afif juga mengungkapkan, hingga saat ini, KPU belum memperoleh informasi soal isi maupun waktu pembahasan revisi tersebut.
“Sampai sekarang kami juga belum tahu kapan itu dibahas dan poin-poinnya apa yang katakanlah menjadi rencana usulan perbaikan sebagai evaluasi dan refleksi atas pemilu dan pilkada serentak kemarin,” ucapnya.
Sebagai informasi, menjelang akhir April 2025, proses revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan substansi di DPR RI.
Saat ini, terdapat tarik-menarik antara Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai siapa yang akan menangani revisi ini.
Pimpinan DPR belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas revisi UU Pemilu, meskipun Komisi II telah menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan DPR.
Perludem Ingatkan Risiko Revisi UU Pemilu Molor
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan ihwal keterlambatan dalam membahas Undang-Undang Pemilu dapat membawa dampak serius bagi kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai jika pembahasan baru dimulai pada 2026, ada risiko pengulangan pengalaman buruk saat penyusunan pembahasan UU Pemilu pada 2017.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Urgensi Menyegarkan Pembahasan Revisi UU Pemilu di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan
"Kalau pembahasan Undang-Undang Pemilu masih belum juga dibahas dalam tahun 2025 ini atau bahkan baru dimulai di pertengahan atau di akhir 2026, ini yang akan mengulang peristiwa pembahasan undang-undang nomor 7 tahun 2017," ujar Fadli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.