5 Syarat Vasektomi Menurut MUI Terkait Wacana Dedi Mulyadi, Tegas Sebut Haram
MUI menanggapi wacana vasektomi yang dilontarkan Dedi Mulyadi, sebagai syarat penerima bansos.
TRIBUNNEWS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengungkapkan dalam pandangan syariat, vasektomi adalah hal yang dilarang.
Sebab, secara prinsip, kata dia, vasektomi merupakan tindakan yang mengarah pada pemandulan.
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," jelas Abdul, Kamis (1/5/2025).
Meski demikian, lanjut Abdul, dengan perkembangan teknologi, ada proses penyambungan kembali saluran sperma atau rekanalisasi.
Merujuk dari hal itu, Abdul mengatakan hukum terkait vasektomi bisa menjadi berbeda dengan lima syarat tertentu.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tanya soal Keluarga Aura Cinta, Kepala SMAN 1 Cikarang Utara: Masuk Sekolah Pakai SKTM
Pertama, vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
Kedua, vasektomi tidak mengakibatkan kemandulan permanen.
Ketiga, ada jaminan medis, proses penyambungan kembali saluran sperma, bisa dilakukan dan fungsi reproduksi dapat pulih seperti semula.
Keempat, vasektomi tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
Abdul pun menegaskan, hingga saat ini, vasektomi masih diharamkan lantaran proses penyambungan kembali saluran sperma, tak bisa menjamin reproduksi berfungsi normal seperti sebelumnya.
"Sampai saat ini, hukum keharaman vasektomi tetap berlaku. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma."
"Karena, hingga hari ini, rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tegas Abdul.
Abdul juga menyinggung biaya rekanalisasi yang jauh lebih mahal ketimbang vasektomi.
Sumber: TribunSolo.com
MUI Bakal Lakukan Kajian soal Fatwa Kehalalan Penghasilan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Disentil Dedi Mulyadi soal Abenk Marco, Wabup Garut Putri Karlina: Langsung Saya Follow Up |
![]() |
---|
Usai Ramai Tunjangan Perumahan Rp71 Juta, DPRD Jabar Kemungkinan Akan Dibangunkan Rumah Dinas |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sentil Mantunya Putri Karlina dan Bupati Garut soal Curhatan Abenk: Saya Yakin Peka |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dipanggil Lagi Bareskrim: Kasus Ridwan Kamil Memanas Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.