Kapolres: Orang-orang yang Bawa Senjata di Jalan Kemang Raya Jaksel Dijerat UU Darurat
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menuturkan puluhan pelaku itu disangkakan Undang Undang Darurat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 25 orang atas insiden bentrokan antar kelompok diduga masalah perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Mamang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menuturkan puluhan pelaku itu disangkakan Undang Undang Darurat.
Sejauh ini ada dua pasal yang akan diterapkan terhadap para pelaku.
"Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Kedua pasal itu mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kombes Ade Rahmat menuturkan pihaknya menyita senapan angin 4 pucuk dan 3 bilah parang.
Informasi yang diperoleh sementara kelompok tersebut bukan bagian dari organisasi masyarakat (ormas).
Melainkan kelompok perorangan yang menggunakan jasa kolektor.
Dari penyelidikan awal, polisi sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
"Sudah 9 orang dijadikan tersangka," ucap Kapolres.
Pihak kepolisian belum berbicara lebih detil perihal motif dan duduk perkara kedua belah pihak.
Sebelumnya, dua kelompok terlibat bentrok sambil membawa benda menyerupai senjata laras panjang.
Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key mengatakan situasi di lokasi saat ini sudah kondusif usai anggota datang ke TKP.
Menurutnya, kedua pihak yang sempat terlibat bentrokan sudah sepakat untuk menahan diri.
"Kedua pihak sudah menahan diri. Kami Polsek Mampang dibantu Satreskrim Polres sedang melakukan penyelidikan," ujarnya.
Diduga, bentrokan itu terjadi karena masalah sengketa lahan.
Belum diketahui identitas dari dua kelompok yang bentrok.
Kejaksaan Kembali Digugat ke Pengadilan Buntut Belum Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Mangkir dalam Sidang Perdana Praperadilan Polemik Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang PK Silfester Matutina di PN Jaksel |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Sita Aset Tanah Milik Eks Dirut TaniHub di Bandung, Nilainya Capai Puluhan Miliar |
![]() |
---|
HUT Ke-80 RI, Direksi dan Komisaris Pertamina Patra Niaga Sapa Konsumen di SPBU Fatmawati Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.