Sabtu, 4 Oktober 2025

Hari Buruh

Berkali-kali Pindah Perusahaan, Buruh Gen Z Curhat Susahnya Menjadi Karyawan Tetap

Di perusahaan keempat ini, dia dikontrak 2,5 tahun hingga masa kontraknya tak diperpanjang lagi oleh perusahaan tersebut.

Tribunnews.com/ alfarizy
MAY DAY DI DPR - Massa aksi yang tergabung dalam GEBRAK saat tiba di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Sejumlah musisi hadir dalam aksi kali ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mugi (25), satu di antara beberapa buruh gen z yang hadir dalam aksi May Day dalam rangka Peringatan Hari Buruh, di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Saat ini dia bekerja di salah satu perusahaan manufaktur printer atau mesin cetak, yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Aliansi Buruh yang Tak Ikut Rayakan May Day di Monas Mengaku Sempat Dapat Intimidasi

Pria yang mengaku perantau asal Purwokerto, Jawa Tengah ini menceritakan pengalamannya yang telah berpindah-pindah perusahaan tempat kerja dan tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap (kartap) atau permanen.

Adapun perusahaan manufaktur printer tempat dia bekerja saat ini merupakan perusahaan kelima, setelah sempat bekerja di empat perusahaan sebelumnya.

Baca juga: Prabowo Akan Pertemukan Perwakilan Buruh dengan 150 Perusahaan di Istana Bogor

"Pokoknya ada maksimal kontrak. Kan (jangka waktu) kontrak satu tahun, nanti perpanjang lagi satu tahun. Misalkan ada yang kontrak 2 tahun, setelah itu habis," kata Mugi, saat ditemui Tribunnews.com, Kamis.

"Ada juga (pegawai) yang tes permanen untuk kartap, itu rata-rata enggak tahu gagalnya karena apa," tambahnya.

Mugi menjelaskan, dia pertama kali bekerja di tahun 2019, di perusahaan manufaktur kendaraan roda dua. Di perusahaan ini, dia terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi covid-19, dalam kondisi kontrak kerjanya selama satu tahun belum selesai dijalani.

"Pertama, kontrak satu tahun, lalu habis pas zaman covid-19, nah saya dihabiskan kontraknya. Padahal absensi sudah bagus, kinerja ya lumayan lah. Tapi ya karena belum rezeki," ucapnya.

Setelah menganggur selama tiga bulan, Mugi kemudian bekerja di perusahaan produksi mi instan. 

Dia dikontrak selama tiga bulan, namun setelah masa kontrak tersebut usai, Mugi tak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja dari perusahaan tersebut.

Selanjutnya, dia berpindah kerja ke perusahaan manufaktur onderdil motor dan mobil. Statusnya di perusahaan ini adalah magang.

"Dulu saya magang, bukan kontrak. Kalau magang gajinya cuma 80 persen daripada gaji karyawan kontrak," kata pria yang mengenakan seragam organisasi serikat buruh warna putih itu.

Selanjutnya, dia harus menelan pil pahit lantaran kontrak magangnya pun tak diperpanjang perusahaan tersebut.

Baca juga: Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional Asalkan Buruh Bersepakat

Setelah itu, Mugi berpindah kerja ke perusahaan lainnya. Di perusahaan keempat ini, dia dikontrak 2,5 tahun hingga masa kontraknya tak diperpanjang lagi oleh perusahaan tersebut.

"Terus yang kemarin, sebelumnya (sebelum perusahaan manufaktur printer), kontrak 2,5 tahun. Memang maksimal kontraknya tiga kali. Kalau bisa kartap, kalau enggak ya putus kerja," tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved