Senin, 29 September 2025

Hari Buruh

Cerita Catur Rahayu, Buruh Tekstil di Karanganyar Digaji Rp15 Ribu untuk Hidup Sebulan

Catur Rahayu (44), buruh pabrik tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah, hanya menerima upah sebesar Rp15 ribu untuk satu bulan kerja.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
TERIMA UPAH TAK LAYAK - Catur Rahayu (kanan) seorang buruh dan warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar pada Jum'at (2/5/2025). Dia bercerita pernah menerima gaji Rp15 ribu untuk hidup sebulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tak hanya terjadi di satu perusahaan.

Salah satu buruh yang mengalami permasalahan ialah Catur Rahayu (44), asal Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat.

Ia hanya menerima upah sebesar Rp15 ribu untuk satu bulan kerja.

Catur menyebut, dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2001.

Akan tetapi, sambungnya, ia baru kali ini mengalami perlakuan yang menurutnya sangat tidak adil.

“Saya sudah 24 tahun bekerja di perusahaan itu. Tapi baru sekarang saya digaji hanya Rp15 ribu sebulan,” ujarnya saat ditemui wartawan, dilansir Tribun Solo, Jumat (2/5/2025).

Menurut Catur, ia hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan dan dibayar sesuai hari masuk.

Setelah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sisa yang ditransfer ke rekeningnya hanya Rp15 ribu.

“Gaji dua hari langsung dipotong BPJS, sisanya cuma segitu,” jelasnya.

Catur juga mengeluhkan ketidakjelasan status kerja serta perubahan jadwal kerja sepihak dari perusahaan yang berdampak langsung pada pemotongan gaji.

“Tanpa ada kesepakatan, jadwal kerja kami diubah sepihak. Akhirnya gaji kami dihitung hanya berdasarkan jumlah hari masuk kerja,” ucapnya.

Baca juga: Kronologi Wartawan Tempo Dibanting Oknum Polisi saat Demo Hari Buruh di Semarang

Catur dan kawan-kawan buruh lainnya pun meminta perusahaan membayar kekurangan gaji secara adil dan sesuai kesepakatan.

“Kalau kami kerja 18 hari, ya digaji 18 hari. Jangan asal ubah,” imbuhnya.

Catur menyebut upaya hukum sudah dilakukan. Mereka sudah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan membayar kekurangan gaji buruh.

“Kami menang di pengadilan, dari PHI Semarang hingga MA. Tapi sampai sekarang perusahaan belum membayar hak kami,” tutur Catur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan