Kepala BPJPH Ingatkan Kewajiban Konsistensi Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal
Oleh karena itu, ia pun mengingatkan, produk yang telah menerima sertifikat halal harus konsisten menjalankan standar produk halal atau Sistem Jaminan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam upaya memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menerapkan standar halal atau Sistem Jaminan Produk Halal bagi semua produk yang telah bersertifikat halal.
Hal ini disampaikan Haikal Hassan dalam acara penyerahan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepada Clairmont Patisserie yang berlangsung di Gedung Pusat Dakwah Hidayatullah, Cipinang, Jakarta Timur, belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut, yang juga dihadiri oleh para pelaku usaha, Babe Haikal, sapaan akrab Haikal Hassan, menegaskan bahwa sertifikat halal adalah bukti hukum atas kehalalan suatu produk.
Oleh karena itu, ia pun mengingatkan, produk yang telah menerima sertifikat halal harus konsisten menjalankan standar produk halal atau Sistem Jaminan Produk Halal.
"Setiap pelaku usaha yang produknya sudah bersertifikat halal wajib untuk secara terus menerus, sekali lagi saya tegaskan, secara konsisten menerapkan standar halal yang kita tetapkan yang disebut Sistem Jaminan Produk Halal," tegas Babe haikal.
Baca juga: 16 Kosmetik Ini Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, Rilisan BPOM
Dalam acara ini, Direktur Clairmont Patisserie, Susana Darmawan, juga menjelaskan bahwa penerimaan sertifikasi halal merupakan langkah signifikan bagi perusahaannya.
Hal ini sejalan dengan komitmen pihaknya yang tidak hanya mengedepankan kualitas dan inovasi, tetapi menjaga kepercayaan dan kenyamanan konsumen.
"Penerimaan Sertifikat Halal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk memastikan setiap produk yang dihadirkan tidak hanya lezat dan indah dipandang, tetapi juga memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan syariat Islam," ujar Susana.
Sertifikasi halal yang baru diterima secara simbolis ini datang setelah perusahaan sebelumnya mendapatkan sertifikat halal dalam bentuk digital.
Ada harapan bahwa langkah ini dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk memperhatikan pentingnya kehalalan produk yang mereka tawarkan, demi meningkatkan kepercayaan di kalangan konsumen Indonesia.
“Kami sangat bangga atas pencapaian ini. Sertifikasi halal bukan hanya sebuah label, tetapi wujud nyata dari komitmen kami terhadap transparansi, kualitas, dan penghormatan terhadap nilai-nilai konsumen kami,” tukasnya.
Sumber: Warta Kota
LPPOM MUI Tegaskan Ompreng MBG Harus Halal dan Aman |
![]() |
---|
Diduga Tak Halal, Begini Cara Uji Ompreng MBG |
![]() |
---|
Kepala BPKH Beri Keterangan Tambahan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Tak Perlu Turun ke Jalan, MUI Minta Mahasiswa Sampaikan Kritik Sambil Ngopi di Forum |
![]() |
---|
Tokoh Lintas Agama Serukan 9 Pesan Perdamaian Sikapi Demo di Berbagai Wilayah RI, Ini Poin-poinnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.