Anak Legislator Bunuh Pacar
Hakim Mangapul Menangis, Mengaku Terpukul Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Ronald Tannur
Hakim Mangapul menangis saat membacakan nota pembelaan pribadinya menyikapi tuntutan 9 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Mangapul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi yudikatif Mahkamah Agung RI," jelas jaksa di persidangan.
Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
"Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain, atas nama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar dan Meriska Wijaya," imbuh jaksa.
Kemudian jaksa juga menilai terdakwa beritikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 36.000 Dolar Singapura.
"Terdakwa belum pernah dihukum," jelas jaksa.
Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Uang tersebut pun dibagi kepada ketiga hakim dalam jumlah yang berbeda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dolar Singapura.
Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dolar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dolar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dolar Singapura.
Sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik.
Tak hanya itu, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dolar Singapura.
Atas perbuatannya ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.