Sambangi KPK, BPK Beri Nilai Final Kerugian Negara di Kasus Taspen, Total Rp 1 Triliun
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, mengungkap nilai final kerugian keuangan negara dalam kasus Taspen mencapai Rp 1 triliun
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, mengungkap nilai final kerugian keuangan negara dalam kasus Taspen mencapai Rp 1 triliun.
Baca juga: TASPEN Masuk Jajaran Tempat Kerja Terbaik di Indonesia Versi Linkedin
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua KPK LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] tersebut," kata Wara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Wara mengatakan, penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus Taspen merupakan permintaan KPK.
Baca juga: TASPEN Masuk Jajaran Tempat Kerja Terbaik di Indonesia Versi Linkedin
Di kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi dalam perkara Taspen.
Sebab dalam mengusut perkara dimaksud, KPK menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal kerugian keuangan negara.
"Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan dari auditor BPK," kata Asep.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sudah ditahan KPK.
Tersangka Antonius Kosasih sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat status tersangka yang diberikan KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.
Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.
Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan Euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar. Barang bukti itu disita dari safe deposit box (SDB) milik Antonius Kosasih yang tersimpan di sebuah bank swasta.
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp150 miliar. Duit tersebut disita dari perusahaan PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA).
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.