Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Pendukung Jokowi Laporkan Oknum Penyebar Narasi Ijazah Palsu ke Polisi: Amien Rais hingga Roy Suryo

Pendukung Jokowi melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025) lalu.

Ist
POLEMIK IJAZAH PALSU - Pendukung Jokowi melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025), lalu. 

Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga telah melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (23/4/2025) siang. 

Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Roy Suryo: pengecut

Pakar telematika Roy Suryo menanggapi pelaporan dirinya terkait kasus ijazah Jokowi sebagai upaya pengecut.  

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi di pengadilan.

“Kami siap menjawab tantangan kalau kami akan dipolisikan dengan pasal 160 (KUHP,-red) itu karena itu pasal pengecut,” kata dia dalam video yang diterima pada Minggu (27/4/2025).

Pasal 160 KUHP

Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan. 

Di Pasal 160 KUHP disebutkan 

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Roy Suryo mempertanyakan mengapa dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran pasal tersebut.

“Kalau mau gentel tuntut dengan pencemaran nama baik atau penghinaan yang di mana Jokowi harus melapor sendiri dan ketika dia melapor sendiri kita adu bukti benarkah dia punya ijazah asli,” kata Roy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved