Soal 'Perintah Ibu' Dalam Sidang Hasto Kristiyanto, Apa Kata KPK?
KPK merespons pernyataan 'perintah ibu' yang muncul dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, memberikan klarifikasi terkait pernyataan 'perintah ibu' yang mencuat dalam sidang perkara suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan ini menjadi sorotan publik, terutama karena dikaitkan dengan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP.
Diketahui kasus Hasto Kristiyanto berhubungan dengan pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDIP.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, pernyataan 'perintah ibu' muncul dari rekaman sadapan telepon antara mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tiop.
Tanggapan KPK
Menanggapi hal ini, Tessa Mahardhika menegaskan bahwa KPK perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pernyataan tersebut.
Tessa juga perlu meminta konfirmasi dari penyidik apakah materi itu sudah muncul dalam penyidikan.
Termasuk soal siapa yang dimaksud dari sosok ibu tersebut.
"Karena itu munculnya di sidang, tentu saya perlu tanyakan dulu ke penyidiknya."
"Apakah ini materi yang sudah muncul di penyidikan atau belum, dan siapa yang dimaksud dari sosok ibu itu," kata Tessa dilansir Kompas TV, Sabtu (26/4/2025).
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.