Selasa, 7 Oktober 2025

Isu Ijazah Palsu Jokowi: Fakta atau Hanya Taktik Politik?

Analis Ekonomi dan Politik Mardiyanto menyebut isu ijazah palsu Jokowi untuk menekan Prabowo. Begini analisisnya!

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025) dan potret Skripsi Jokowi saat menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985. Analis Ekonomi dan Politik Mardiyanto menyebut isu ijazah palsu Jokowi untuk menekan Prabowo. Begini analisisnya! 

Organisasi Masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama relawan Jokowi melaporkan dugaan penghasutan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

"Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi," ungkap Rusdiansyah.

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, menambahkan bahwa mereka membawa saksi-saksi untuk mendukung laporan tersebut.

Alasan Tuduhan Ijazah Palsu

Tuduhan mengenai ijazah palsu Jokowi kembali muncul setelah Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik, meragukan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

Ia beralasan bahwa font yang digunakan pada lembar pengesahan dan sampul skripsi Jokowi tidak ada pada era 1980-an hingga 1990-an.

Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

Sementara itu, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

Meskipun demikian, tim kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa mereka tidak akan menunjukkan ijazah asli kecuali diminta secara hukum.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya."

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved