Kamis, 2 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

AM Hendropriyono Anggap Wajar Purnawirawan TNI Usulkan Wapres Gibran Diganti: Sah-sah Saja

Menurut Hendropriyono, para purnawirawan TNI tersebut memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya.​

|
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
USULAN GIBRAN DIGANTI - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono usai menghadiri peluncuran dan bedah buku mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Hendropriyono menanggapi polemik usulan ratusan purnawirawan TNI agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka diganti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono, menanggapi wajar usulan ratusan purnawirawan TNI meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Menurut Hendropriyono, para purnawirawan TNI tersebut memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya.​

"Katanya negeri bebas? Jadi, mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong? Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia. Boleh saja sampaikan aspirasi," ujar Hendropriyono usai menghadiri peluncuran dan bedah buku autobiografi karya mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu (26/4/2025).​

Kepala BIN era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, "Enggak apa-apa. Menurut saya itu sah-sah saja. Kan kita harus bebas berekspresi, berbicara. Apalagi kalau purnawirawan yang berbicara mestinya itu kan sudah terukur, jadi tidak akan keluar dari bingkai ideologi, dari Pancasila, dari UUD 45."​

Hendropriyono juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional dan disiplin sosial.

"Yang penting kalau harapan saya selalu kita menjaga stabilitas nasional. Itu saja, dan disiplin sosial tetap harus ditegakkan," pungkasnya.​

Baca juga: Dipolisikan karena Tuduhan Menghasut soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Lucu, Cuma Bisa Senyum

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Salah satu poin dalam surat tersebut adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR RI karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.​

Presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU, Rabu (24/4/2024).
Presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU, Rabu (24/4/2024). (Instagram/prabowo)

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Purnawirawan Wiranto, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo belum dapat langsung merespons usulan tersebut.

"Sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa," kata Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).​

Baca juga: Surya Paloh Sindir Elite Politik Penuh Kepura-puraan: Lain di Bibir, Lain di Hati

Menurut Wiranto, Presiden Prabowo perlu mempelajari dengan seksama usulan tersebut karena merupakan masalah yang berat dan fundamental.

Selain itu, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem distribusi kekuasaan yang mana ada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Oleh karenanya, Presiden Prabowo tidak dapat merespons usulan yang isinya merupakan ranah lembaga lain.​

"Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ," ungkap Wiranto.​

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menilai usulan tersebut sah-sah saja disampaikan oleh siapa pun.

"Itu saran yang bagus sih kalau menurut saya," kata Deddy, Senin (21/5/2025). Namun, ia menegaskan bahwa realisasinya tetap bergantung pada aspek legal dan konstitusional yang berlaku.​

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved