Kamis, 2 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

2 Kali Kaesang Tekankan soal Konstitusi saat Bela Gibran Terkait Usulan Wapres Diganti

Kaesang Pangarep buka suara mengenai usulan pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

|
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
KAESANG BELA GIBRAN - Foto lawas Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Pada Jumat (25/4/2025), Kaesang memberikan tanggapannya mengenai usulan Forum Purnawirawan TNI terkait pergantian Wakil Presiden. Menurut Kaesang, hal tersebut menyalahi konstitusi sebab kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, terpilih secara langsung oleh rakyat untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto. 

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Prabowo Subianto Pilih Tak Merespons

Terkait usulan pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres, Presiden Prabowo Subianto memilih tak merespons apa-apa.

Baca juga: Forum Purnawirawan TNI-Polri Usul Gibran Dicopot sebagai Wapres, Pengamat Nilai Tak Ada Urgensinya

Meski demikian, Prabowo dikatakan menghormati usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.

"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu."

"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga."

"Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ," tuturnya.

Lebih lanjut, Wiranto mengatakan Prabowo paham akan selalu ada pro-kontra dari masyarakat terhadap pemerintahan, termasuk soal Gibran.

Namun, ujar Wiranto, Prabowo menganggapnya sebagai hal wajar.

"Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul."

"Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Di Surabaya, Kaesang Bela Gibran Di Tengah Tuntutan Pergantian Wapres : Pemilu Sesuai Konstitusi

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Taufik Ismail, Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved