Pemain Sirkus dan Kehidupannya
Penampakan Bunker Rahasia di Taman Safari Indonesia Diduga Tempat Penyiksaan Eks Pemain Sirkus OCI
Menelusuri bunker rahasia di Taman Safari Indonesia yang viral disebut tempat kelam penyiksaan para eks pemain sirkus OCI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menelusuri penampakan bunker penyiksaan di Taman Safari Indonesia.
Keberadaan bunker penyiksaan ini diungkap oleh para mantan pemain sirkus
Oriental Circus Indonesia (OCI).
Di bunker rahasia inilah mereka mengaku kerap menerima beragam penyiksaan.
Kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI, Muhammad Sholeh meminta agar pemerintah membentuk tim investigasi menyelidiki lokasi tersebut.
"Menurut teman-teman di sana itu ada bunker. Rumahnya itu ada di bawah tanah, tempat mereka tinggal di situ lah tempat penyiksaan. Itu berdasarkan pengakuan (korban)," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV yang tayang pada Jumat (18/4/2025).
Menelusuri Keberadaan Bunker Penyiksaan di Taman Safari Indonesia
Eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menyebut ada sebuah 'bunker rahasia' tempat penyiksaan para eks pemain sirkus OCI yang berada di kawasan Taman Safari Indonesia.
Ternyata setelah ditelusuri, bunker tersebut tidak ada.
Bunker yang disebut-sebut oleh eks pemain sirkus itu adalah rumah pribadi dari Hadi Manansang, pendiri dari Taman Safari Indonesia dan pencetus dari OCI.
Seperti apa penampakan dari rumah pribadi Hadi Manansang?
Dikutip dari tayangan Metro TV, rumah pribadi Hadi memiliki dua lantai.
Lantai pertama merupakan rumah pribadi dari Hadi Manansang.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Dokumen Lama yang Tunjukkan Sirkus OCI Pernah Dimiliki TNI AU
Sementara lantai dasar atau ruang bawah tanah ini lah yang disebut-sebut sebagai bunker oleh eks pemain sirkus.
Lantai itu adalah tempat para eks pemain OCI kala itu tinggal dan juga mendapatkan pelatihan.
Selain itu, di sana mereka disebut-sebut mendapatkan penyiksaan.
Kondisi lantai bawah tanah
Untuk menuju tempat tinggal eks pemain sirkus di lantai bawah tanah, terdapat sebuah tangga menurun dari lantai pertama.
Saat berada di lantai bawah tanah terdapat area umum (common area) di mana terdapat ruang masak dan pantri bagi karyawan-karyawan atau pemain-pemain dari OCI untuk memasak kemudian makan.
Selanjutnya masih area umum, terdapat tempat mereka berkumpul.
Di sini lah tempat eks para pemain OCI berlatih. Terlihat di sekeliling ruangan tersebut dikeliling oleh kaca-kaca yang digunakan untuk latihan gimnastik.
Terdapat juga banyak foto-foto kegiatan OCI.
Di sebelah area umum, terdapat sejumlah kamar dari pemain OCI yang sudah tidak digunakan lagi lantaran OCI sudah bubar sejak tahun 2019.
Jansen Manansang Jelaskan tentang Bunker Penyiksaan: Rumah Orang Tua Saya Dulu
Sementara itu, Pihak Taman Safari membantah tuduhan adanya bunker rahasia di area Taman Safari Indonesia.
Jansen Manansang, founder Taman Safari Indonesia serta keluarga pendiri Oriental Circus Indonesia (OCI), menjelaskan bunker yang disebut sebagai tempat penyiksaan.
Hal tersebut diungkap Jansen Manansang saat menghadiri rapat Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Senin (21/4/2025).

Jansen Manansang meminta izin untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan dari eks pemain sirkus OCI terdahulu.
Pasalnya, setelah tuduhan penyiksaan tersebut tersebar luas, Taman Safari Indonesia ikut kena imbas.
Ia meminta mantan pemain sirkus berhenti menjelekkan masa lalu.
Terlebih, semua hal yang disebutkan sudah diperiksa oleh Komnas HAM sejak dahulu.
"Saya minta izin kepada Dewan yang terhormat dan semuanya, jangan difitnahkan seperti dijelekin semuanya," terang Jansen, dikutip dari YouTube Komisi III DPR RI Channel, Senin (21/4/2025).
"Nanti saya keluarkan (semua bukti) nanti katanya orang besar tekan orang kecil, kan gak enak juga," terangnya.
Jansen lantas menjelaskan tentang bunker yang disebut sebagai tempat penyiksaan para pemain sirkus.
Ia juga menuturkan, mengenai pencarian keluarga pemain sirkus, Jansen Manangsang mengaku sudah berupaya melakukan sesuai rekomendasi Komnas HAM.
"Dulu Komnas HAM sudah tahu, bongkar riwayat (keluarga) mereka ketahuan, ada bunker apa ndak kita silakan. Kita sudah diperiksa dulu."
"Itu rumah orang tua saya dulu yang di Cisarua. Rumah khusus dan bisa dilihat sampai sekarang juga," terang Jansen.
Dalam kesempatan yang sama, Jansen meminta para pelapor tidak sembarangan bicara karena Indonesia adalah negara hukum.
"Minta izin sekali kalo semua dibuka, biar para pelapor jangan sembarangan. Negara kita negara hukum. Tapi kita terus diam diam diam, tapi karyawan kita itu teriak 'Ini kenapa' pada gini semuanya."
Pengakuan Eks Pemain Sirkus soal Bunker Rahasia
Sebelumnya, mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengungkapkan ada bunker di bagian bawah rumah di Taman Safari sebagai lokasi penyiksaan.
Hal itu diungkap dalam bagian empat tuntutan serius yang dilayangkan kepada pihak Taman Safari Indonesia terkait dugaan eksploitasi dan penyiksaan yang mereka alami semasa bekerja di sirkus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, para mantan pemain menyuarakan keinginan mereka untuk mendapatkan keadilan, terutama terkait kondisi kerja yang mereka alami sejak kecil.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah dugaan keberadaan bunker penyiksaan di lokasi Taman Safari.
Sholeh memaparkan bahwa terdapat empat tuntutan utama yang diajukan oleh kliennya.
Tuntutan pertama adalah membuka identitas asli dari 60 mantan pemain sirkus yang merasa tidak tahu asal-usul mereka karena sejak kecil telah hidup dalam lingkungan tertutup sirkus.
"Satu, buka asal-usul 60 mantan pemain sirkus ini," kata Sholeh dalam pernyataan yang dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (19/4/2025).
"Ini tidak bisa tidak," lanjutnya.
Baca juga: Kisah Pilu Mantan Pemain Sirkus OCI: Sampai Sekarang Saya Tidak Tahu Siapa Orang Tua Saya
Tuntutan kedua adalah pembentukan tim investigasi independen yang bertugas meneliti secara langsung lokasi-lokasi Taman Safari di Indonesia, termasuk di Cisarua (Bogor), Prigen (Jawa Timur), dan Gianyar (Bali).
"Bentuk tim investigasi supaya bisa mendatangi lokasi Taman Safari. Menurut teman-teman di sana itu ada bunker. Rumahnya itu ada di bawah tanah, tempat mereka tinggal di situ lah tempat penyiksaan. Itu berdasarkan pengakuan (korban)," jelas Sholeh.
Tuntutan ketiga berkaitan dengan upaya hukum di tingkat lebih tinggi, yaitu pembentukan pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengadili dugaan pelanggaran berat yang terjadi pada tahun 1997.
Menurut Sholeh, meski saat itu belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur HAM, pengadilan HAM tetap penting untuk dibentuk demi memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi generasi mendatang.
Tuntutan keempat adalah pemberian kompensasi atau ganti rugi.
Para korban mengeklaim telah dieksploitasi sejak kecil hingga dewasa tanpa mendapatkan upah yang layak.
"Yang keempat baru bicara ganti rugi, tapi tiga itu tadi harus dilalui dulu. Kenapa harus ada ganti rugi? Karena sejak kecil dieksploitasi sampai dia dewasa, tidak pernah digaji," kata Sholeh.
Ia menambahkan bahwa ada korban yang mengalami kekerasan fisik serius.
"Juga terhadap kekerasan, ada yang membekas tangannya dipukul sama balok, korban Ida sampai badannya cacat. Menurut saya, wajar sekali kalau mereka menuntut ganti rugi," tegasnya.
Penjelasan Taman Safari
Tony Sumampau, pendiri OCI sekaligus Komisaris Taman Safari Indonesia, membantah keras tuduhan eksploitasi dan penyiksaan terhadap para pemain sirkus.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (17/4/2025), Tony menyatakan bahwa proses pelatihan memang menuntut kedisiplinan tinggi, tetapi tidak sampai melibatkan kekerasan seperti yang dituduhkan.
"Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin," ujar Tony.
Ia menilai tuduhan tersebut terlalu sensasional dan tidak masuk akal. Tony juga menduga adanya pihak luar yang memprovokasi mantan pemain untuk membesar-besarkan kasus ini.
"Kita sedang mengupayakan langkah hukum terhadap pihak yang memanfaatkan mereka," tambahnya.
(tribun network/thf/TribunJakarta.com/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.