Ijazah Jokowi
Zaenal Mustofa Tetap Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Jokowi meski Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Zaenal Mustofa tetap menghadiri sidang perdana terkait gugatan ijazah Jokowi sebagai pengacara TIPU UGM di PN Solo, Kamis pagi.
Ia juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 ayat 2 KUHP karena tersangka menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain, yang ternyata berasal dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," jelasnya.
Asri menyebut, kecurigaan terhadap dokumen pendidikan Zaenal muncul sejak tahun 2019.
Saat itu, ia melakukan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang dan mendapatkan informasi Zaenal adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke UNSA.
"Tapi setelah kami telusuri lebih lanjut ke UMS, ternyata ZM tidak pernah kuliah di sana. NIM yang ia gunakan ternyata milik Anton Wijanarko, mahasiswa yang sudah Drop Out dari UMS," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin membenarkan penetapan status tersangka terhadap Zaenal.
"Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan mempersiapkan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
AKP Zaenudin menegaskan, ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Zaenal Merasa Dikriminalisasi
Sementara, Zaenal merasa dirinya sedang dikriminalisasi setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Pertama, saya merasa dikriminalisasi oleh pihak Polres. Terkait perkara yang dilaporkan, satu hal yang perlu diketahui adalah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Zaenal pada Rabu (23/4/2025).
Dia pun turut mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Asri selaku pelapor.
Menurut Zaenal, Asri tidak merasa dirugikan terkait kasus yang dilaporkannya tersebut dengan terlapor adalah dirinya.
"Yang kedua, Asri tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Tidak ada hubungan langsung ataupun kerugian pribadi yang dialami," tegasnya.
Zaenal menuding laporan yang diajukan oleh Asri mengandung manipulasi.
"Yang ketiga, laporan itu seolah-olah menyebut telah terjadi peristiwa hukum pada 12 Desember 2019. Padahal, saya tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud. Bahkan saat saya diperiksa, ternyata dokumen yang dijadikan dasar adalah dari tahun 2008-2009," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.