Polri Tangkap 3 Pelaku AI Deepfake Pakai Wajah Gubernur Jatim Khofifah untuk Menipu Jual Motor Murah
Direktorat Siber Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus AI Deepfake dengan menggunakan wajah Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Siber Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus AI Deepfake dengan menggunakan wajah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dittipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Kab. Pangandaran Jawa Barat.
"Ditressiber polda Jawa Timur berhasil mengungkap terkait penggunaan AI Deepfake Gubernur Jawa Timur di media sosial TikTok untuk tindak pidana penipuan dengan mengamankan 3 orang tersangka," kata Himawan dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Himawan mengatakan kasus ini diungkap setelah pengungkapan kasus serupa dengan wajah Presiden RI Prabowo Subianto, pihaknya diintruksikan untuk memperketat patroli siber.
Adapun modus para pelaku yakni dengan menyediakan beberapa akun media sosial dengan wajah Khofifah untuk melakukan penipuan.
"Melakukan manipulasi menggunakan teknologi AI Deepfake terhadap video tersebut seolah-olah otentik, yang dilakukan bersama 2 rekan lainnya untuk menipu masyarakat modusnya menawarkan pembelian sepeda motor dengan harga murah dan mendapat keuntungan," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Himawan, jajatan Ditressiber Polda Jawa Timur tengah melakukan pendalaman atas pengungkapan tersebut.
"Tentunya dengan melihat fenomena seperti ini, Dittipidisber bareskrim Polri senantiasa melakukan upaya pencegahan dan monitoring media sosial melalui patroli siber dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI untuk tindak pidana penipuan," ungkapnya.
"Oleh karena itu kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber terpercaya," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial AMA dan JS terkait kasus penipuan dengan modus menggunakan teknologi Deepfake AI yang mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara lain.
AMA ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025. Total ada 11 korban AMA yang tertipu akibat video Deepfake Face AI itu. Pelaku meraup keuntungan Rp30 juta dalam empat bulan operasi.
Sementara itu, JS diringkus di kediamannya, di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan JS pengembangan dari kasus AMA. Pria asal Lampung itu meraup keuntungan Rp65 juta dari 100 korban penipuan.
AMA sendiri melakukan penipuan memakai wajah Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan konten bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tersangka membuat dan menyebarluaskan video Depfake AI ke berbagai platform media sosial.
Modusnya tersangka AMA mencantumkan nomor Whatsapp agar korban yang membutuhkan bantuan pemerintah menghubungi.
Korban kemudian diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang.
Korban diarahkan mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan setlah itu diminta membayar administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada.
Tersangka mendapatkan keuntungan Rp30 juta terhitung sejak empat bulan terakhir.
Adapun aksi penipuan menggunakan aplikasi Deepfake AI, diakui oleh tersangka sudah dilakukan sejak 2020.
Tersangka AMA dibantu oleh satu tersangka lain inisial FA yang masuk dalam DPO.
Selain Presiden Prabowo Subianto, tersangka juga mencatut video Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dan masih mencari korban-korban lainnya yang dijadikan obyek oleh tersangka.
Penyidik pun telah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan tersangka ini dan para korban berasal dari berbagai wilayah diantaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tersangka adalah satu buah handphone Oppo tipe A17 warna biru, satu KTP dan satu ATM bank.
Terhadap tersangka, dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca juga: Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kemudian pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Trump Perpanjang Batas Waktu Penutupan TikTok Lagi, AS-Cina Capai Kesepakatan Kerangka Baru |
![]() |
---|
Rekan Sesama Model Murka saat Lisa Mariana Tuding Korban Dugaan Penipuan Beri Bukti Transfer Palsu |
![]() |
---|
350 Perusahaan Ramaikan Pameran Industri Komponen Otomotif Automechanika 2026 |
![]() |
---|
Indo SunMotor Gemilang Ambil Alih Kendali 11 Dealer Motor Suzuki |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dilaporkan Terkait dengan Kasus Dugaan Penipuan, Jumlah Korban Capai 18 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.