Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Moge Mewah Ridwan Kamil Masuk Rupbasan KPK

Moge lansiran 2017 itu sebelumnya disita dari kediaman pribadi Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Bandung, pada 10 Maret lalu.

|
Istimewa via Tribun Jabar
KONVOI - Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jawa Barat mengikuti konvoi bersama peserta Jambore Nasional Royal Enfield pertama di Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 Pegasus milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini resmi menghuni Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) milik KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Kendaraan bergaya klasik itu menjadi barang sitaan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemprov Jawa Barat.

"Disampaikan, bahwa mogenya RK sudah sampai di Rupbasan Cawang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Moge lansiran 2017 itu sebelumnya disita dari kediaman pribadi Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Bandung, pada 10 Maret lalu.

Namun, kendaraan tersebut tidak langsung diamankan.

Setelah sempat ‘bermukim’ di Polda Jabar, akhirnya moge itu dipindahkan ke Rupbasan KPK hari ini.

Baca juga: KPK Panggil Windy Idol di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa sejumlah barang sitaan akan dikonfirmasi saat Ridwan Kamil dipanggil untuk diperiksa. Jadwal pemanggilan sendiri masih menunggu keputusan penyidik.

"Saat itu lah nanti akan bisa diceritakan apa saja jenisnya. Kalau sekarang kan baru versi penyidik saja dan tentu itu belum saatnya lah kami sampaikan jenisnya apa, barangnya, tipenya apa dan sebagainya. Mohon sabar ya," ujar Setyo.

Kasus yang menjerat moge tersebut berawal dari dugaan korupsi anggaran iklan bank milik Pemprov Jabar senilai Rp409 miliar pada 2021–2023.

Baca juga: Revelino Sudah Diperiksa jadi Saksi Laporan Ridwan Kamil, Dilakukan di Suatu Tempat secara Diam-diam

Dari angka fantastis itu, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan. Sisanya, sekitar Rp222 miliar, diduga menguap dalam transaksi fiktif.

Uang negara tersebut ditengarai mengalir ke berbagai pihak untuk kebutuhan non-bujeter dan tak tercatat dalam laporan resmi. Ridwan Kamil, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jabar sekaligus Komisaris di bank tersebut, dinilai mengetahui sebagian besar aktivitas keuangan.

"Itu yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama bank dan sejumlah pengendali agensi periklanan. Belum ada penahanan, namun kelimanya sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan