Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Jokowi Diminta Hadiri Mediasi, Penggugat: Jika Absen, Misteri Ijazah Tak Akan Terpecahkan

penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Jokowi hadir di mediasi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
Tangkapan layar dari YouTube Tribun Solo
IJAZAH JOKOWI - Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq saat wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Solo, Selasa (22/4/2025). Pihak penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Jokowi hadir secara langsung di sidang lanjutan dengan agenda mediasi di PN Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025) pekan depan.  

TRIBUNNEWS.COM - Pihak penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meminta mantan Wali Kota Solo itu hadir secara langsung dalam sidang lanjutan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeru Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025) pekan depan. 

Posisi Jokowi sebagai pihak prinsipal dinilai sangat penting dalam penyelesaian perkara ini. 

Menurut penggugat, Muhammad Taufiq, ijazah Jokowi tetap akan menjadi misteri jika ia tak hadir secara langsung.

"Mediasi yang hadir prinsipal. Kalau Pak Jokowi tidak hadir maka misteri ijazah tidak akan terpecahkan."

"Negara sebesar ini penduduknya 300 juta tidak bisa memecahkan misteri ijazah seorang presiden. Kalau Pak Jokowi bersikeras tidak datang kami berpikir memang tidak ada ijazah itu,” ungkap Taufiq setelah sidang perdana Kamis (24/4/2025) dikutip dari Tribun Solo

Meski berharap akan kehadirannya, Taufiq menduga Jokowi selaku tergugat bakal absen dalam sidang pekan depan. 

Ia pun pesimistis mediasi bisa menjadi upaya penyelesaian perkara ini. 

“Saya meyakini intuisi saya Pak Jokowi tidak akan pernah hadir. Kalau nanti ada persidangan yang mengatakan ijazah asli sudah dibuktikan adalah nonsense. Karena mediasi di peraturan nomor 1 tahun 2016 tidak bisa diwakilkan. Jadi mediasi harus dihadiri yang bersangkutan prinsipal,” kata Taufiq.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Irpan, menjelaskan bahwa proses mediasi adalah tahapan wajib sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, sebelum perkara pokok diperiksa oleh majelis hakim.

"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim," kata Irpan.

Tentang kemungkinan Jokowi hadir, Irpan masih akan berkonsultasi. 

Baca juga: Anggap Ijazah Jokowi Palsu, Rismon Sianipar Klaim Analisisnya Sudah Teruji oleh Ahli Bareskrim

Pihaknya masih menunggu resume tuntutan dari penggugat. 

“Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak,” katanya.

“Jadi, saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi,” lanjutnya.

Guru Besar UNS Ditunjuk Jadi Mediator 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved