Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Guru Besar UNS Jadi Mediator dalam Sidang Mediasi Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan

Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum UNS, Prof. Adi Sulistiyono dipilih jadi mediator sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Tribun Solo/Ahmad Syarifudin
DUGAAN IJAZAH PALSU - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025). Sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (30/4/2025), dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat oleh mediator dari UNS, Prof. Adi Sulistiyono. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (30/4/2025), tepatnya pukul 10.00 WIB.

Diketahui, dalam sidang lanjutan pekan depan, agendanya adalah mediasi antara pihak penggugat dan pihak tergugat.

Pihak penggugat adalah Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM).

Sementara itu pihak tergugat pertama adalah Jokowi.

Selain Jokowi, ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat dua, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat tiga.

Serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang menjadi tergugat keempat.

Nantinya, mediasi ini akan dipimpin oleh mediator eksternal yang telah disetujui oleh pihak penggugat dan tergugat.

Sosok mediator yang ditunjuk adalah Prof. Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Pihak Jokowi Ingin Mediasi

Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyampaikan penyelesaian perkara harus diawali mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

Irpan kemudian menilai, mediasi ini bisa membuka peluang kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim."

"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," ucap Irpan, Kamis (24/4/2025), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Alasan Jokowi Tak Hadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu: Jadi Utusan Prabowo ke Pemakaman Paus Fransiskus

Selanjutnya, terkait keputusan melanjutkan atau tidak, akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.

"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak."

"Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," ungkap Irpan.

Jokowi Tak Hadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan