Anak Legislator Bunuh Pacar
Tuntut Dua Hakim Kasus Ronald Tannur 9 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Kooperatif
Jaksa penuntut umum, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (22/4/2025), menilai Erintuah dan Mangapul bersikap baik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur dituntut penjara 9 tahun.
Berbeda dengan Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan lebih besar yakni 12 tahun penjara karena dinilai tidak kooperatif.
Jaksa penuntut umum, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (22/4/2025), menilai Erintuah dan Mangapul bersikap kooperatif.
Mereka juga disebut telah mengembalikan uang suap yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
“Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain,” kata jaksa penuntut umum di ruang sidang.
Jaksa menuntut agar Erintuah dituntut 9 tahun penjara dan dijatuhi denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Sementara Heru Hanindyo dituntut hukuman paling berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda serupa.
Diberitakan sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dituntut 9 hingga 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga hakim itu diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusan.
Dari ketiganya, Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman paling berat.
Heru Hanindyo diketahui dituntut Jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Ia dituntut hukuman tinggi karena dinilai paling tidak kooperatif dibanding dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.
Jaksa menilai Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, perbuatannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.
Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru, adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dituntut pidana penjara 9 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider enam bulan.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.