Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel Imbas Tak Punya Tanda Daftar Gudang, Walkot Surabaya Hadir
Gudang perusahaan milik Jan Hwa Diana disegel lantaran tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Walkot Surabaya turut memimpin proses penyegelan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Diketahui, UD Sentosa Seal tengah menjadi sorotan publik ketika adanya laporan dari salah satu mantan karyawannya ke Wakil Walikota Surabaya, Armuji atau Cak Ji terkait ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.
Ternyata, dalam perkembangannya, dilaporkan ada 31 ijazah milik karyawan yang ditahan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Tri Widodo.
“Kemarin satu pengadu. Ini berkembang di kami ada 31 pengadu. 31 pengadu ini dia nggak kenal, artinya bahasanya lupa,” katanya, masih dikutip dari Surya.co.id.
Bahkan, polemik yang terjadi di UD Sentosa Seal sampai menjadi atensi dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel.

Dia sampai datang ke perusahaan tersebut dan didampingi oleh Cak Ji pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Noel mengatakan ketika melakukan mediasi dengan pihak perusahaan terkait penahanan ijazah, justru dijawab dengan tidak jelas dan berkelit.
Bahkan, kata Noel, ada pernyataan di mana pihak perusahaan tidak mengenal karyawan yang disebut ijazahnya ditahan.
"Berkelit-kelit orangnya. Nggak mengakui (adanya penahanan ijazah). Jadi, saling tektok, kita tanya Bu Veronica (karyawan) kenal nggak? (pihak perusahaan berkata) Udah resign, tetapi ternyata ada ketika kita temuin," jelasnya.
"Dia bilang kan cuma main doang. Ini kantor, ini tempat bekerja, ini gudang, bukan tempat bermain," sambung Noel.
Tak sampai di situ, polemik di UD Sentosa juga terjadi ketika ada pengakuan dari mantan karyawannya, Peter Everil Sitorus, bahwa pegawai yang melakukan salat Jumat akan dipotong gajinya.
Dia mengungkapkan gaji yang dipotong bagi karyawan yang menunaikan salat Jumat sebesar Rp10 ribu.
Padahal, sambungnya, upah karyawan per harinya adalah Rp80 ribu.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, jika merujuk pada pernyataan Peter, maka gaji karyawan yang menunaikan ibadah salat Jumat akan dipotong sebanyak empat kali atau total Rp40 ribu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.