Senin, 6 Oktober 2025

Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel Imbas Tak Punya Tanda Daftar Gudang, Walkot Surabaya Hadir

Gudang perusahaan milik Jan Hwa Diana disegel lantaran tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Walkot Surabaya turut memimpin proses penyegelan.

Surya.co.id/Bobby Koloway
SEGEL GUDANG SENTOSO SEAL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di No. 17 Blok A-14, Jalan Raya Dupak, Gundih, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan. Adapun penyegelan dilakukan lantaran data Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari gudang perusahaan tidak ditemukan dalam sistem Online Single Submission (OSS). 

"Jadi estimasi untuk tiap bulannya kalau melaksanakan empat kali salat Jumat, mereka kena potongan sekitar Rp40 ribu," lanjut Peter.

Tak cuma saat salat Jumat, Peter juga mengungkapkan Diana turut memotong gaji karyawan jika tidak masuk kerja.

Bahkan, dia mengatakan pemotongan gaji yang dilakukan lebih parah yaitu dua kali gaji per hari.

"Potongan gaji kalau nggak masuk sehari, potongannya dua hari (kerja). Nominalnya Rp150 ribu. Sementara gaji per hari Rp80 ribu," tuturnya.

Di sisi lain, Peter merupakan salah satu karyawan yang telah mengundurkan diri dari perusahaan Diana tetapi berujung ijazah miliknya ditahan.

"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," ujarnya.

Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul "BREAKING NEWS: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Pimpin Penyegelan Gudang Tempat Usaha Jan Hwa Diana"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway/Musahadah)(Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved