Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN, Ini Daftarnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di 8 negara ASEAN mulai Juni 2025, Thailand, Laos, Filipina, hingga Vietnam.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Suci BangunDS
Instagram @tmcpoldametro
SIM INDONESIA - Foto ini diambil dari Instagram @tmcpoldametro pada Juni 2024 yang menunjukkan SIM Indonesia dapat digunakan di luar negeri mulai Juni 2025. Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di 8 negara ASEAN mulai Juni 2025.
Mulai dari Brazil, Italia, Jerman, Perancis, Meksiko hingga Turki.
Bagi warga Indonesia yang ingin membuat SIM Internasional, dapat dengan mengakses laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Pembuatan SIM Internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Nantinya, SIM Internasional akan berlaku selama 3 tahun setelah pembuatan.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait SIM Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.